Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Aeon Kabushiki Kaisha (Aeon Co. Ltd) tengah berurusan di pengadilan terkait pembatalan merek Aeon Rubber milik warga negara Indonesia, Haryadi Setyawan. Pengajuan gugatan itu dilakukan Aeon lantaran merek milik Haryadi itu memiliki persamaan pada pokoknya.
Kuasa hukum Aeon Amelia Devi Nuraini mengatakan, pihaknya keberatan atas pendaftaran merek Aeon Rubber milik Haryadi di Indonesia. "Akibatnya, pendaftaran yang kami lalukan tak bisa diproses karena terhalang merek milik tergugat (Haryadi)," ungkap dia kepada KONTAN, Rabu (10/8).
Pasalnya, ia mengklaim Aeon Kabushiki Kaisha merupakan pihak yang pertama mendaftarkan merek Aeon di dunia jauh sebelum Haryadi mendaftarkan mereknya di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (Ditjen KI). Sekadar tahu saja, Aeon Rubber sendiri terdaftar di daftar merek sejak 2011 dengan No. IDM000382097.
Sebelumnya, di Indonesia, merek Aeon milik penggugat sudah terdaftar di berbagai negara seperti Jepang, Kamboja, Laos, Vietnam, dan Malaysia. Dengan demikian, Amelia menilai, pihaknya lah sebagai pemilik pertama merek Aeon dan memiliki hak tunggal dan khusus sehingga berwenang untuk mengajukan pembatalan merek.
Apalagi antara merek milik Aeon dengan Haryadi memiliki persamaan pada pokoknya yakni, sama-sama mengandung kata Aeon. Yang mana, jika dilafalkan akan memiliki persamaan bunyi yang dapat mengecoh konsumen.
Sehingga menurutnya, pendaftaran merek Aeon Rubber itu didasari dengan iktikad tidak baik karena mencoba membonceng keternaran merek Aeon yang diklaimnya sebagai merek terkenal.
Sekadar tahu saja, Haryadi Setyawan merupakan pengusaha di bidang karet. Maka dari itu kelas yang didaftarkan pun berada di kelas 17 yang melindungi produk yang terbuat dari karet, getah perca, asbes dan mika.
"Apalagi tak ada hubungan hukum sama sekali antara Aeon dengan termohon dalam hal berbisnis," tambah Amelia. Dengan demikian, ia meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan seluruh gugatannya dan membatalkan merek Aeon Rubber milik Haryadi dari daftar merek.
Sementara itu, Haryadi mengakui bingung adanya gugatan pembatalan merek. "Saya bingung, karena sudah menggunakan merek ini dari 2011 sampai sekarang," ujarnya.
Meski begitu, ia juga bilang, saat kni dirinya masih berhubung baik dengan Aeon untuk mencapai perdamaian. Soal ini Amelia mengutarakan, memang adanya upaya berdamai bagi dua pihak. "Sampai saat ini masih belum ada keputusannya, sambil menunggu hasil dari negosiasi proses hukum masih terus berjalan," tuturnya.
Sekadar tahu, saat ini persidangan akan memasuki agenda replik dari pihak Aeon pada Kamis (11/8). Gugatan ini merupakan gugatan kedua bagi Aeon untuk pembatalan merek.
Sebelumnya, Aeon juga sudah pernah mengajukan gugatan yang sama pada 13 Agustus 2015 lalu dengan Bambang Tjandra di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam gugatan tersebut Aeon menang dan berhasil membatalkan merek Aeon milik Bambang dari daftar merek untuk kelas 9.
Aeon Kabushiki Kaisha sendiri merupakan salah satu peretail terbesar asal Jepang. Saat ini Aeon sudah mulai menginvestasikan usahanya di Indonesia yakni berupa mall yang terletak di daerah BSD, Tangerang dengan nama sama seperti nama perusahaan, Aeon Mall.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News