Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Upaya hukum Aeon Kabushiki Kaisha (Aeon Co. Ltd) untuk membatalkan merek Aeon Rubber milik Haryadi Setiawan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat harus kandas. Permohonan yang diajukannya itu tidak diterima atau niet ontvantkelijk verklaard (NO) oleh majelis hakim.
Dalam sidang putusan, Rabu (12/9) ketua majelis Titiek Tedjaningsih menimbang, permohonan gugatan tidak dapat diterima lantaran bukti yang diajukan Aeon dalam persidangan tidak seluruhnya disertakan dengan dokumen asli.
Adapun bukti yang dimaksud adalah bukti pendaftaran merek Aeon di berbagai negara dan putusan terkahir terhadap merek Aeon milik Bambang Tjandra pun dinilai majelis tidak bisa dibuktikan keabsahannya.
Salah satunya adalah bukti keberhasilan Aeon membatalkan merek Aeon milik Bambang Tjandra dari daftar merek. Padahal, Aeon Jepang menggunakan bukti ini untuk menunjukkan bahwa dirinya lah sebagai pemegang merek tunggal Aeon di dunia, serta menunjukkan miliknya merupakan merek terkenal.
Menurut majelis, bukti-bukti tersebut tidak dilampirkan dengan bukti yang asli sehingga bukti tersebut dikesampingkan. Hal itu juga, majelis menilai alat bukti yang diajukan Aeon sangat lah lemah untuk membantah dalil-dalil termohon.
Apalagi di sisi lain, Haryadi merupakan pendaftar pertama merek Aeon Rubber di Indonesia. "Mengadili, gugatan penggugat tidak dapat diterima," ujar Titiek saat membacakan amar putusannya, Rabu (12/9).
Ditemui seusai persidangan kuasa hukum Haryadi, Arie lukman menyikapi putusan hakim dengan baik. Menurutnya putusan tersebut sudah sesuai dengan hukum merek di Indonesia. "Hukum Indonesia menganut first to file kalau mendaftar dahulu ya sebagai pemilik merek," ungkapnya.
Tak hanya itu, ia juga mengakui memang dalam persidangan pihak Aeon Jepang tidak bisa membuktikan dokumen asli terhadap bukti-bukti yang diajukan. Pihaknya pun siap jika nantinya pihak lawan mengajukan gugatan kembali di pengadilan.
Dalam kesempatan yang sama kuasa hukum Aeon Amelia Devi Nuraini mengaku bingung atas putusan hakim. Sebab, justru pihak tergugat lah yang mayoritas menyantumkan bukti berupa copy. "Hal itu pun sudah kami utarakan lewat kesimpulan," jelasnya kepada KONTAN.
Amelia pun menjelaskan, bukti pendaftaran dan putusan pun yang dimaksud majelis pun sudah dilampirkan beserta dokumen asli. Memang, lanjut dia, bukti pendaftaran di Jepang hanya berupa blanko karena pendaftaran sudah dilakukan sejak lama. "Kantor merek pun sudah mengakui kalau itu asli, tapi majelis berpendapat kebalikannya," tambah Amelia.
Dia pun akan berdiskusi terlebih dahulu dengan klien untuk membicarakan lanja hukum apa yang akan ditempuh. Sekadar tahu saja, jika gugatan tidak diterima upaya hukum yang masih bisa ditempuh adalah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atau mengajukan gugatan baru lagi di pengadilan.
Sekadar mengingatkan, Aeon menggugat merek milik Haryadi lantaran dinilai memiliki persamaan pada pokoknya yakni sama-sama menggunakan kata "Aeon". Sehingga dinilai, dapat mengecoh konsumen. Aeon sendiri mengklaim pihaknya sudah mendaftarkan mereknya di berbagai negara seperti Jepang, Vietnam, Laos, Kamboja dan Malaysia.
Aeon oun meniliak pendaftaran merek Aeon Rubber milik Haryadi itu tidak dilandasi dengan iktikad baik, sehingga patut untuk dibatalkan. Haryadi Setyawan merupakan pengusaha di bidang karet. Maka dari itu kelas yang didaftarkan pun berada di kelas 17 yang melindungi produk yang terbuat dari karet, getah perca, asbes dan mika.
Selain perkara ini, Aeon juga sedang membatalkan dua merek Aeon milik lokal yakni dikelas 3 dan 32 yakni untuk jenis produk kosmetik dan air minum. Keduanya masih dalam proses persidangan di PN Jakpus.
Aeon Kabushiki Kaisha sendiri merupakan salah satu peretail terbesar asal Jepang. Saat ini Aeon sudah mulai menginvestasikan usahanya di Indonesia yakni berupa mall yang terletak di daerah BSD, Tangerang dengan nama sama seperti nama perusahaan, Aeon Mall.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News