Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Ade Komaruddin menegaskan dirinya tak pernah menerima uang dari proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Hal itu telah disampaikannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memenuhi panggilan sebagai saksi.
"Saya tidak pernah menerima uang dari Bapak Irman," kata Ade melalui keterangan tertulisnya, Kamis (9/3).
Menurut jaksa KPK, uang kepada Ade Komaruddin diserahkan para terdakwa pada pertengahan 2013. Ade disebut menerima US$ 100.000 atau setara Rp 1,3 miliar. Ketika itu, dia merupakan Sekretaris Fraksi Partai Golkar.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Ade menegaskan dirinya sejak awal tak terlibat dalam proyek e-KTP, baik dalam hal perencanaan hingga penentuan anggaran dan pelaksanaan proyek.
"Hal ini wajar karena kapasitas saya saat itu sebagai Sekretaris Fraksi, bukan Ketua Fraksi dan bukan juga sebagai pimpinan atau anggota Komisi II," ucap politisi yang akrab disapa Akom itu.
Ade tak berkomentar lebih lanjut. Dia memilih menghormati proses hukum yang berlangsung.
"Mari kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mari kita ikuti perkembangan persidangan secara seksama," ucapnya.
Dalam kasus ini, Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,314 triliun. Menurut jaksa, kedua terdakwa diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.
Selain itu, keduanya terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek e-KTP. (Nabilla Tashandra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News