Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Sejak awal dimulainya pembahasan proyek e-KTP, beberapa pihak memang telah merancang dana anggaran Rp 5,9 triliun. Namun, jumlah tersebut sudah termasuk "bagi-bagi jatah".
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK atas terdakwa Irman dan Sugiharto, Kamis (9/3), nilai yang akan digunakan untuk realisasi proyek e-KTP hanya separuhnya.
"Sebesar 51% atau sejumlah Rp 2,66 triliun akan dipergunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek," kata salah satu jaksa KPK ketika membacakan dakwaan, Kamis (9/3).
Sisanya, 49% atau Rp 2,59 mengalir mengalir pada pihak-pihak terkait. Disebutkan dalam dakwaan, bagi-bagi jatah ini hasil dari lobi para terdakwa, dan Andi Narogong yang merupakan rekanan di Kementerian Dalam Negeri yang kerap sowan ke ketua fraksi DPR seperti Setya Novanto, Anas Urbaningrum dan M Nazaruddin.
Rinciannya:
- Ke pejabat Kementerian Dalam negeri termasuk dua terdakwa sebesar 7% atau Rp 365,4 miliar.
- Anggota Komisi II DPR sebesar Rp 5% atau Rp 261 miliar.
- Setya Novanto dan Andi Narogong total 11% atau Rp 574,2 miliar.
- Anas Urbaningrum dan M Nazaruddin sebesar 11% atau Rp 574 miliar.
- Keuntungan pelaksana atau rekanan 15% atau Rp 783 miliar.
Selain itu, pengusaha Andi Narogong yang biasa menjadi rekanan Kemendagri juga kerap menemui sekjen DPR Diah Anggraeni dan anggota dewan lainnya seperti Chaeruman Harahap, Ganhar Pranowo, Taufik Efendi, Teguh Djuwarno, Ignatius Mulyono (alm), Mustoko Weni (alm), Arief Wibowo dan Muhammad Nazarudin.
Andi Naragogong ini berkomitmen akan memberikan fee kepada para anggota dewan jika proyek eKTP diloloskan sebagai program prioritas utama yang dibiayai dengan APBN murni secara muktiyears.
Novanto dan Anas dilobi secara khusus lantaran dianggap sebagai representasi Partai Demokrat dan Partai Golkar yang dapat mendorong Komisi II DPR RI menyetujui anggaran e-KTP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News