kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.670.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.981   -32,00   -0,18%
  • IDX 5.876   131,22   2,28%
  • KOMPAS100 765   20,79   2,79%
  • LQ45 582   16,29   2,88%
  • ISSI 204   4,37   2,19%
  • IDX30 329   8,59   2,68%
  • IDXHIDIV20 406   11,61   2,94%
  • IDX80 87   2,30   2,72%
  • IDXV30 110   2,89   2,69%
  • IDXQ30 106   3,06   2,97%

Ada tujuh opsi pembentukan badan REDD+


Selasa, 10 Mei 2011 / 17:33 WIB
ILUSTRASI. JAKARTA,07/07-AKTVITAS BONGKAR MUAT PELABUHAN. Buruh angkut memindahkan kaolin yang didatang dari Pulau Belitung saat tiba di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Selasa (07/07). Aktivitas di pelabuhan tersebut masih berlangsung seperti biasa walaupun di teng


Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah sedang menggodok pembentukan lembaga badan Reducing Emision From Deforestation and Degradation (REDD+). Ada tujuh opsi yang sedang dikaji saat ini.

Ketujuh opsi itu akan disampaikan ke Presiden Susilo Bambang Yudhyono. Selanjutnya, Sekretaris Kabinet akan menyiapkan payung hukum bagi badan REDD+ tersebut.

Pembentukan badan REDD+ juga akan dibahas bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang sumber daya lembaga REDD+. "Akhirnya kata kuncinya di menteri pendayagunaan aparatur negara," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto, Selasa (10/5).

Sebagai informasi, lembaga REDD+ akan menjalankan program pengurangan emisi karbon akibat efek deforestasi dan degradasi lahan. Pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk membentuk lembaga REDD+.

Payung hukum satgas itu adalah Keppres nomor 19 tahun 2010 tentang satgas persiapan pembentukan kelembagaan REDD+. Kepala unit kerja Presiden bidang pengawasan dan pengendalian pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto yang memimpin satgas itu.

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan, sebaiknya lembaga REDD+ itu berbentuk independen. "Kan enak kalau diukur dimonitoring oleh lembaga independen sehingga bisa dipercaya pihak lain," ujarnya di kantor Kementerian Kehutanan, Selasa (10/5).

Pertama, lembaga baru yang berdiri sendiri khusus menangani pelaksanaan REDD+. Kedua, membentuk lembaga REDD+ berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup.

Ketiga, menambah unit kerja semacam deputi di Kementerian Lingkungan Hidup. Keempat. membentuk lembaga REDD+ berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan

Kelima, membentuk unit kerja baru di Kementerian Kehutanan, yaitu Direktorat Jenderal. Keenam, memperpanjang masa tugas satgas persiapan pembentukan kelembagaan REDD+ yang akan habis bulan juni sebagai lembaga REDD+ dalam masa transisi.

Ketujuh, menambah fungsi menangani REDD+ di salah satu unit kerja di Kementerian Kehutanan atau Kementerian lingkungan hidup tanpa membentuk unit kerja baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×