kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.707.000   2.000   0,12%
  • USD/IDR 16.297   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.656   -93,65   -1,39%
  • KOMPAS100 979   -18,23   -1,83%
  • LQ45 757   -12,92   -1,68%
  • ISSI 208   -3,32   -1,57%
  • IDX30 392   -7,50   -1,88%
  • IDXHIDIV20 474   -8,26   -1,71%
  • IDX80 111   -2,02   -1,80%
  • IDXV30 116   -2,21   -1,87%
  • IDXQ30 129   -2,61   -1,99%

Ada tujuh opsi pembentukan badan REDD+


Selasa, 10 Mei 2011 / 17:33 WIB
Ada tujuh opsi pembentukan badan REDD+
ILUSTRASI. JAKARTA,07/07-AKTVITAS BONGKAR MUAT PELABUHAN. Buruh angkut memindahkan kaolin yang didatang dari Pulau Belitung saat tiba di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Selasa (07/07). Aktivitas di pelabuhan tersebut masih berlangsung seperti biasa walaupun di teng


Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah sedang menggodok pembentukan lembaga badan Reducing Emision From Deforestation and Degradation (REDD+). Ada tujuh opsi yang sedang dikaji saat ini.

Ketujuh opsi itu akan disampaikan ke Presiden Susilo Bambang Yudhyono. Selanjutnya, Sekretaris Kabinet akan menyiapkan payung hukum bagi badan REDD+ tersebut.

Pembentukan badan REDD+ juga akan dibahas bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang sumber daya lembaga REDD+. "Akhirnya kata kuncinya di menteri pendayagunaan aparatur negara," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto, Selasa (10/5).

Sebagai informasi, lembaga REDD+ akan menjalankan program pengurangan emisi karbon akibat efek deforestasi dan degradasi lahan. Pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk membentuk lembaga REDD+.

Payung hukum satgas itu adalah Keppres nomor 19 tahun 2010 tentang satgas persiapan pembentukan kelembagaan REDD+. Kepala unit kerja Presiden bidang pengawasan dan pengendalian pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto yang memimpin satgas itu.

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan, sebaiknya lembaga REDD+ itu berbentuk independen. "Kan enak kalau diukur dimonitoring oleh lembaga independen sehingga bisa dipercaya pihak lain," ujarnya di kantor Kementerian Kehutanan, Selasa (10/5).

Pertama, lembaga baru yang berdiri sendiri khusus menangani pelaksanaan REDD+. Kedua, membentuk lembaga REDD+ berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup.

Ketiga, menambah unit kerja semacam deputi di Kementerian Lingkungan Hidup. Keempat. membentuk lembaga REDD+ berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan

Kelima, membentuk unit kerja baru di Kementerian Kehutanan, yaitu Direktorat Jenderal. Keenam, memperpanjang masa tugas satgas persiapan pembentukan kelembagaan REDD+ yang akan habis bulan juni sebagai lembaga REDD+ dalam masa transisi.

Ketujuh, menambah fungsi menangani REDD+ di salah satu unit kerja di Kementerian Kehutanan atau Kementerian lingkungan hidup tanpa membentuk unit kerja baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×