kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ada sumbangan PAN, TV One, dan MNC untuk Prabowo?


Rabu, 16 Juli 2014 / 22:47 WIB
Ada sumbangan PAN, TV One, dan MNC untuk Prabowo?
ILUSTRASI. Ucapan Valentine untuk Teman.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Penasihat Pemantau Kemitraan Wahidah Suaib mempertanyakan kelengkapan laporan penerimaan dana kampanye (LPDK) untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Laporan itu tidak mencantumkan sumbangan dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan televisi milik politikus pendukung Prabowo-Hatta, yaitu TV One dan televisi milik MNC Group.

Wahidah mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menelusuri transparansi pencatatan dan pelaporan dana kampanye pasangan tersebut. "Sebab, dalam laporan itu, hanya ada sumbangan dari Partai Gerindra, padahal cawapresnya kan dari PAN. Apa benar tidak memberi sumbangan sama sekali?" ujar Wahidah di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (16/7).

Pasangan Prabowo-Hatta diusung enam partai peserta pemilu yang terdaftar resmi di KPU. Selain Partai Gerindra dan PAN, koalisi itu juga terdiri dari Partai Keadilan Sejahatera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Golkar, dan Partai Bulan Bintang (PBB).

"Tidak ada sumbangan dari partai tersebut atau ada tapi tidak dimasukkan dalam laporan?" ujar Wahidah.

Dia juga memberi catatan pada ketiadaan catatan sumbangan dari TV One dan tiga televisi milik MNC Group, yakni RCTI, Global TV, dan MNC TV. Menurut Wahidah, empat televisi tersebut sangat mendukung Prabowo-Hatta dalam hal pemberitaan dan iklan politik.

Wahidah mengatakan, jika benar para pihak tersebut memberikan sumbangannya tetapi tidak dilaporkan, maka anggota tim kampanye Prabowo-Hatta terancam pidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden pada Pasal 221 Ayat (1) dan (2).

"Bisa dipidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 48 bulan dan denda sebanyak tiga kali dari jumlah sumbangan yang diterima," kata mantan anggota Bawaslu itu.

Laporan sumbangan dana sebanyak 10 halaman itu telah diunggah di website KPU. Selain sumbangan dari Partai Gerindra, laporan itu juga memuat sumbangan dari perusahaan dan perorangan. Ada juga sumbangan yang tak disebutkan nama dan alamat penyumbangnya. (Deytri Robekka Aritonang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×