Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) adalah langkah terakhir yang bisa diambil oleh Presiden Joko Widodo untuk menyelamatkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sejumlah revisi atas UU ini telah ditetapkan dan disahkan oleh DPR beberapa waktu lalu, meskipun dinilai melemahkan KPK dan mendapat gelombang penolakan cukup besar dari berbagai elemen masyarakat.
Namun, meski Perppu menjadi satu-satunya pilihan yang bisa dilakukan Presiden untuk memenuhi kehendak sebagian besar masyarakat menyelamatkan KPK, ada beberapa tokoh yang memandang Perppu tidak perlu diterbitkan. Pendapat itu tentunya dilatarbelakangi oleh berbagai alasan.
Baca Juga: Jokowi dan parpol pendukung disebut sepakat tak akan terbitkan Perppu KPK
Dan berikut ini adalah tokoh-tokoh yang menolak Presiden mengeluarkan Perppu tentang KPK.
- Jusuf Kalla
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan kurang setuju jika Jokowi menerbitkan Perppu sebagai langkah mengatasi polemik RUU KPK yang sudah terlanjur disahkan oleh DPR. Menurutnya ada jalan lain yang masih bisa ditempuh oleh Presiden, salah satunya melalui jalur Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ya kan ada jalan yang konstitusional yaitu judicial review di MK (Mahkamah Konstitusi). Itu jalan yang terbaik karena itu lebih tepat. Kalau Perppu itu masih banyak pro-kontranya,” kata JK, Selasa (1/10).
Alasan lain yang dikemukakan JK, mengeluarkan Perppu sama halnya dengan menjatuhkan kewibawaan Pemerintah yang sebelumnya baru saja menyetujui DPR melakukan revisi.
Baca Juga: Jokowi disarankan tunggu UU KPK terbit baru keluarkan Perppu, ini alasannya
“Karena baru saja Presiden teken berlaku, langsung Presiden sendiri tarik. Kan tidak bagus. Di mana kita mau tempatkan kewibawaan pemerintah kalau baru teken berlaku kemudian kita tarik. Logikanya di mana?” ujar JK.
- Yasonna Laoly
Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga tidak mendukung jika Presiden menerbitkan Perppu. Ia beranggapan keputusan untuk merevisi UU KPK adalah hal yang sudah tepat sehingga tidak perlu ditinjau kembali apalagi dengan mengeluarkan Perppu.
“Sebaiknya jangan. Ini kan kita maksudkan untuk perbaikan governance-nya KPK,” kata Yasonna yang kini sudah menjadi anggota DPR, Rabu (2/10).
Baca Juga: Kisah Perppu KPK yang tak disukai partai koalisi Jokowi dan ditolak Kalla