Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Politisi partai PDI-Perjuangan ini menyarankan jika masih ingin membahas UU KPK sebaiknya melalui jalur konstitusional dan berhenti mendesak Presiden menerbitkan Perppu. “Jangan membudayakan menekan-nekan. Sudahlah. Kita atur secara konstitusional saja,” ujar Yasonna.
- Arsul Sani
Partai-partai koalisi pendukung Jokowi juga turut menyuarakan ketidaksetujuannya terhadap pembentukan Perppu. Ketidaksetujuan itu sudah disampaikan pada Presiden oleh para ketua umum parpol dalam satu pertemuan di Istana.
Koalisi menyebut penerbitan Perppu menjadi langkah akhir yang paling final dan bisa diambil jika memang dibutuhkan. Sebelum itu, masih ada jalan konstitusional yang bisa ditempuh. Hal itu disampaikan oleh Sekjen PPP Arsul Sani, Senin (30/9).
“Kami tidak beri masukan secara spesifik. Hanya tentu partai politik menyampaikan bahwa opsi Perppu harus menjadi opsi paling terakhir karena ada opsi lainnya yang mesti dieksplor juga,” ujar Arsul.
Baca Juga: Soal Perppu KPK, Surya Paloh: Salah-salah Presiden bisa dimakzulkan
Ia menambahkan, sudah semestinya Presiden mempertimbangkan masukan yang diberikan oleh partai-partai politik yang mendukungnya, karena bagaimanapun perolehan suara yang didapatkan Jokowi di pemilihan presiden kemarin banyak berasal dari hasil kerja partai politik.
“Harus ingat juga parpol merepresentasikan, mungkin suara parpol yang ada di Pak Jokowi 60% dari seluruh jumlah pemilih. Berarti 100 jutaan. Itu signifikan. Tidak mungkin rakyat mempercayakan parpol yang ada di parlemen kalau semua dianggap mengkhianati amanah rakyat,” jelas dia.
Jika sudah seperti ini, masyarakat tinggal menanti keputusan apa yang akan diambil oleh sang Kepala Negara. Apakah dia akan menuruti bisikan partai politik yang berada di sekitar istana, atau teriakan rakyat di jalanan terbuka yang memintanya membatalkan UU KPK melalui Perppu.
Sumber: Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim, Ihsanuddin
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Tokoh yang Tak Setuju Jokowi Terbitkan Perppu KPK"
Penulis : Luthfia Ayu Azanella
Editor : Resa Eka Ayu Sartika
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News