kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45895,41   1,99   0.22%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada risiko insider trading dari usulan KPPU


Rabu, 17 April 2013 / 18:54 WIB
Ada risiko insider trading dari usulan KPPU
ILUSTRASI. Penjualan semen di Indonesia


Reporter: Arif Wicaksono |

JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tetap bersikeras memasukan poin pelaporan merger dan akuisi sebelum penetapan dilakukan. Masalahnya, pelaporan ini berpotensi menimbulkan insider trading dan mengganggu aktivitas bursa.

Ketua Bidang Pengkajian KPPU, Munrokhim Misanam, mengatakan, peraturan pelaporan merger dan akuisisi harus dilakukan di awal agar lebih efisien mencegah praktik monopoli. "Potensi adanya insider trading pasti ada tetapi itu bukan wewenang KPPU," ujarnya kepada Kontan, Rabu (17/4).

Sebagai info, usulan perubahan ketentuan merger dan akuisisi ditujukan dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Saat ini mekanisme pelaporan merger dan akuisisi menggunakan sistem post notification atau dilakukan maksimal 30 hari setelah kesepakatan efektif.

Menurut Munrokhim, tugas untuk pencegahan dan penindakan insider trading dalam proses merger dan akuisisi merupakan wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Munrokhim menilai, pihak OJK harus menyesuaikan dengan peraturan baru merger dan akuisisi nantinya.

Ia menambahkan,  poin pelaporan merger dan akuisisi di awal akan meningkatkan pencegahan implementasi pelanggaran serta lebih efisien bagi perusahaan. "Setelah itu baru OJK menyesuaikan dengan menerbitkan peraturan baru," ujarnya.

Revisi UU Monopoli

Pelaporan merger dan akuisisi lebih awal merupakan salah satu dari tiga usulan KPPU terkait revisi UU Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat. 

Usulan KPPU yang kedua adalah penguatan KPPU dengan memberikan hak melakukan penggeledahan dan penyadapan. Munrokhim mengatakan, selama ini KPPU mengalami kesulitan dalam membuka kasus kartel akibat tidak memiliki wewenang menggeledah. 

Karenanya, tak jarang para pelaku usaha dengan mudah menghilangkan barang bukti yang dapat mendukung keberadaan praktik kartel. "Terkait poin penyadapan jika tidak bisa diimplementasikan, juga bisa dengan kerjasama melalui lembaga lain seperti KPK," katanya.

Sedangkan usulan ketiga adalah memperjelas posisi KPPU untuk menjadi lembaga negara yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Ia menilai, selama ini posisi KPPU tidak jelas dengan statusnya sebagai lembaga independen yang dibiayai oleh APBN.

"Karyawan KPPU yang telah bekerja selama 12 tahun statusnya masih mengambang," ujarnya.

Saat ini total karyawan KPPU berjumlah sekitar 400 orang. Jika KPPU menjadi lembaga negara, status karyawan menjadi jelas sebagai PNS.

Pengamat Ekonomi dari Universitas Katolik Atma Jaya, Agustinus Prasetyantoko mengatakan, aturan pelaporan merger dan akuisisi di awal juga butuh tanggung jawab KPPU. "Syaratnya KPPU harus solid dan tidak keluarkan isu merger ke publik," ujarnya.

Menurut Agustinus, jika informasi merger atau akuisisi sampai ke publik maka kondisi bursa akan terganggu. Bahkan bisa mempengaruhi harga saham dan hal ini yang harus diantisipasi.

Agustinus mengatakan, penerapan pelaporan merger dan akuisisi diawal memang akan memperkuat upaya pencegahan praktik persaingan usaha tidak sehat. Ia menilai, KPPU akan mampu membangun iklim usaha yang sehat dengan jaminan tidak keluarnya hasil pelaporan merger dan akuisisi kepada publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×