Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperbarui daftar yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan dalam rangka pertukaran informasi keuangan secara otomatis (automatic exchange of financial account information/AEoI).
Melalui Pengumuman Nomor PENG-2/PJ/2024, DJP Kemenkeu menyampaikan daftar yurisdiksi partisipan dan tujuan pelaporan dalam rangka AEoI di tahun ini.
Hal ini juga dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut atas perubahan jumlah yurisdiksi yang telah menandatangani dan/atau mengaktivasi Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information.
Dari lampiran yang disampaikan DJP Kemenkeu, terdapat penambahan jumlah yurisdiksi pastisipan tahun ini jika dibandingkan dengan daftar yurisdiksi yang tercantum dalam PENG-2/PJ/2023.
Baca Juga: Bertemu Sekjen OECD, Sri Mulyani Lanjutkan Pembahasan Proses Aksesi Indonesia
Sebelumnya, ada 110 yurisdiksi yang tercantum dalam daftar yurisdiksi partisipan. Namun di tahun ini, bertambah menjadi 112 daftar yurisdiksi partisipan. Artinya, ada 2 penambahan daftar yurisdiksi partisipan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Jika ditelisik, 2 negara yang masuk dalam daftar tersebut adalah Georgia dan Ukraina.
Hal yang sama juga ditemukan dalam daftar yurisdiksi tujuan pelaporan. Dalam PENG-2/PJ/2023, terdapat 81 negara yang tercantum dalam daftar yurisdiksi tujuan pelaporan. Namun saat ini, bertambah bertambah menjadi 83 daftar yurisdiksi tujuan pelaporan.
Kendati begitu, Greenland tertulis dua kali dalam daftar lampiran tersebut. Kemudian Georgia dan Ukraina masuk dalam daftar yurisdiksi tujuan pelaporan. Sementara, Antigua and Barbuda keluar dari daftar tersebut.
Baca Juga: Bersiap Menyambut Sistem Pajak yang Lebih Modern
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.03/2018, yurisdiksi partisipan adalah yurisdiksi asing yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam perjanjian internasional yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi keuangan secara otomatis.
Sementara itu, yurisdiksi tujuan pelaporan adalah yurisdiksi partisipan yang merupakan tujuan bagi pemerintah Indonesia dalam melaksanakan kewajiban penyampaian informasi keuangan secara otomatis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News