Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah resmi mencabut sanksi moratorium reklamasi Teluk Jakarta. Dengan dicabutnya sanksi administrasi tersebut, pengembang sudah sah untuk kembali menjalankan pembangunan di pulau buatan itu, meski ada kemungkinan penolakan dari Gubernur dan Waki Gubernur DKI Jakarta yang baru.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, keputusan pemerintah pusat sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. Jika Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sebagai pemimpin Jakarta yang baru akan melakukan penolakan, pemerintah akan menunggu kajian dari gubernur dan wakil gubernur tersebut.
"Ini sudah dilakukan kajian dengan benar. Kalau ada yang tidak setuju, beritahu," kata Luhut di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman,Senin (9/10).
Pencabutan moratorium Teluk Jakarta karena pengembang sudah menyelesaikan persyaratan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) hingga akan dilakukan rekayasa teknologi. Jadi pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah tak ada alasan untuk tetap melakukan moratorium.
Ia mengaku, pemerintah pusat juga telah berkoordinasi dengan Pemprov DKI periode ini. "Saya sudah kirimkan (Surat Keputusan-nya) dan Pak Gubernur (Djarot Saiful Hidayat) bilang terima kasih," imbuh Luhut.
Pencabutan sanksi tersebut bukan tanpa syarat. Pemerintah pusat masih akan memantau hingga tiga bulan ke depan untuk pengawasan pengembang. Ia berjanji, jika pengembang ingkar dengan ketentuan syarat yang telah ditetapkan, maka pemerintah pusat akan kembali memberikan sanksi moratorium.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News