kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.564.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 16.305   -35,00   -0,22%
  • IDX 7.080   122,90   1,77%
  • KOMPAS100 1.053   23,69   2,30%
  • LQ45 827   25,88   3,23%
  • ISSI 213   1,79   0,85%
  • IDX30 425   13,62   3,31%
  • IDXHIDIV20 508   17,23   3,51%
  • IDX80 120   2,84   2,41%
  • IDXV30 124   2,46   2,02%
  • IDXQ30 140   4,41   3,25%

Ada kontra, Luhut tetap cabut moratorium reklamasi


Senin, 09 Oktober 2017 / 15:06 WIB
Ada kontra, Luhut tetap cabut moratorium reklamasi


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah resmi mencabut sanksi moratorium reklamasi Teluk Jakarta. Dengan dicabutnya sanksi administrasi tersebut, pengembang sudah sah untuk kembali menjalankan pembangunan di pulau buatan itu, meski ada kemungkinan penolakan dari Gubernur dan Waki Gubernur DKI Jakarta yang baru.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, keputusan pemerintah pusat sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. Jika Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sebagai pemimpin Jakarta yang baru akan melakukan penolakan, pemerintah akan menunggu kajian dari gubernur dan wakil gubernur tersebut.

"Ini sudah dilakukan kajian dengan benar. Kalau ada yang tidak setuju, beritahu," kata Luhut di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman,Senin (9/10).

Pencabutan moratorium Teluk Jakarta karena pengembang sudah menyelesaikan persyaratan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) hingga akan dilakukan rekayasa teknologi. Jadi pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah tak ada alasan untuk tetap melakukan moratorium.

Ia mengaku, pemerintah pusat juga telah berkoordinasi dengan Pemprov DKI periode ini. "Saya sudah kirimkan (Surat Keputusan-nya) dan Pak Gubernur (Djarot Saiful Hidayat) bilang terima kasih," imbuh Luhut.

Pencabutan sanksi tersebut bukan tanpa syarat. Pemerintah pusat masih akan memantau hingga tiga bulan ke depan untuk pengawasan pengembang. Ia berjanji, jika pengembang ingkar dengan ketentuan syarat yang telah ditetapkan, maka pemerintah pusat akan kembali memberikan sanksi moratorium.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×