kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,31   1,67   0.18%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada kebijakan PPKM darurat, Kemenaker himbau perusahaan tidak lakukan PHK


Kamis, 01 Juli 2021 / 17:36 WIB
Ada kebijakan PPKM darurat, Kemenaker himbau perusahaan tidak lakukan PHK
ILUSTRASI. Pekerja perempuan memproduksi alat pelindung diri . ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM darurat pada 3 Juli sampai 20 Juli di Pulau Jawa dan Pulau Bali. Hal ini untuk menekan angka penularan Covid-19.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi meminta perusahaan untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandemi Covid-19. Terlebih saat pelaksanaan PPKM darurat. Ia mendorong perusahaan dan pekerja untuk tetap menciptakan kondisi ketenagakerjaan yang kondusif.

"Kami tentunya sangat mengharapkan untuk tetap bisa menciptakan kondisi ketenagakerjaan yang kondusif dengan sebisa mungkin bisa diambil solusi dua belah pihak yang terbaik melalui dialog bipartit," ujar Anwar kepada Kontan.co.id, Kamis (1/7).

Anwar mengatakan, Kemenaker akan terus melakukan pemantauan kondisi ketenagakerjaan saat penerapan PPKM darurat. Termasuk kemungkinan adanya dampak penerapan PPKM darurat terhadap kondisi ketenagakerjaan. "Kita sedang telaah," ucap dia.

Kemenaker, lanjut Anwar, saat ini juga tengah mengkaji kemungkinan pemberian sanksi dan/atau disinsentif bagi perusahaan yang sengaja melakukan PHK dengan alasan adanya PPKM darurat, padahal perusahaan masih dalam kondisi yang cukup baik. "Sedang kita godok opsinya," tutur Anwar.

Baca Juga: Vaksinasi tahap 3 dimulai, sasar masyarakat rentan dan anak usia 12-17 tahun

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, PPKM darurat akan dilakukan mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2020. Pemerintah berharap PPKM darurat mampu menekan laju penyebaran Covid-19. "Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Presiden Joko Widodo dalam keterangan resmi di Istana Merdeka, Kamis (1/7).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan memastikan bahwa pemerintah akan kembali memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terkena dampak selama pemberlakuan PPKM Darurat.

Luhut mengatakan, selama PPKM darurat, pemerintah akan meningkatkan bantuan sosial kepada masyarakat yang terkena dampak. Pemerintah juga mengusahakan tingkat kemiskinan dapat terjaga meskipun ada PPKM darurat.

"Pemerintah akan melakukan yang terbaik atas nama rakyat demi menjaga keselamatan, kesehatan dan juga kesejahteraan masyarakat imbas dari PPKM Darurat ini. Untuk itu saya minta bantuan dari para Menteri terkait dan jajaran supaya memastikan bantuan sosial dapat disalurkan dengan cepat dan tepat sasaran,” terang Menko Luhut.

Selanjutnya: BKF: Percepatan vaksinasi Covid-19 jadi game changer pemulihan ekonomi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×