kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ada jaminan dari purnawirawan TNI, Soenarko dikeluarkan dari Rutan Guntur


Jumat, 21 Juni 2019 / 14:47 WIB
Ada jaminan dari purnawirawan TNI, Soenarko dikeluarkan dari Rutan Guntur


Reporter: Herlina KD | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Danjen Kopassus Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, Jumat (21/6) siang. 

Dikeluarkannya Soenarko, menyusul langkah Polri mengabulkan penangguhan penahanan Soenarko yang terjerat kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal itu. 

"Sudah (keluar), saya jalan ketemu Anda (wartawan), Beliau sudah keluar tadi naik mobil Pajero," kata penasihat hukum Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu saat ditemui awak media di depan Pomdam Jaya Guntur. 

Firman saat itu keluar sekitar pukul 13.49 WIB dan terlebih dulu menemui petugas penjaga Pomdam Jaya Guntur. Kemudian menjawab berbagai pertanyaan dari awak media sekitar 12 menit. 

Menurut Firman, pihaknya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada tanggal 21 Mei 2019 lalu dan 20 Juni 2019. 

"Nah dalam hal ini waktu tanggal 21 Mei penangguhan pemahanan itu dengan jaminan dari istri dan anak-anaknya Pak Soenarko, tanggal 20 Juni ini pernyataan jaminan datang dari 102 purnawirawan TNI/Polri," kata dia. 

Ia juga membenarkan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menjadi penjamin. 

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, meski telah dikabulkan penangguhan penahanannya, mengatakan bahwa penanganan kasus Soenarko tetap berjalan. 

Penangguhan penahanan tersebut dikabulkan, karena Soenarko dinilai penyidik kooperatif selama pemeriksaan. 

"Penyidik memiliki pertimbangan bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik dan Pak Soenarko cukup kooperatif. Beliau menyampaikan semua terkait menyangkut suatu peristiwa yang beliau alami sendiri," tutur Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat. 

Selain itu, menurut Dedi, Soenarko telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak akan melarikan diri. (Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Mantan Danjen Kopassus Soenarko Dikeluarkan dari Rutan Guntur"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×