kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,39   2,75   0.30%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada insentif pajak untuk investor kecil & pemula


Selasa, 24 April 2018 / 11:50 WIB
Ada insentif pajak untuk investor kecil & pemula


Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah memberikan insentif pembebasan pajak atau tax holiday bagi investor yang menanamkan investasi di atas Rp 500 miliar, pemerintah juga berencana memberikan insentif pajak bagi pengusaha dengan nilai investasi lebih kecil.

Dalam aturan baru nanti, pemerintah akan memberikan insentif fiskal kepada industri kecil maupun investor pemula yang bermodal kurang dari Rp 500 miliar.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong menjelaskan, pemerintah saat ini tengah menggodok aturan pemberian insentif pajak bagi pengusaha kecil. Kebijakan ini untuk memberikan rasa keadilan bagi pelaku industri, karena pebisnis besar telah mendapatkan tax holiday.

"Kemarin yang terbit itu Permenkeu (peraturan menteri keuangan/PMK) hanya berlaku untuk yang menginvestasi di atas Rp 500 miliar. Yang di bawah Rp 500 miliar Itu sedang kita siapkan infestif pajak dan fiskal, investasi skala menengah dan kecil," jelas Tom, panggilan akrabnya seusai Rapat Koordinasi di Kemenenterian Koordinator Perekonomian, Senin(23/4).

Namun menurutnya, kebijakan ini masih menuai pro dan kontra di internal pemerintah. Pro kontra terutama terkait apakah insentif ini masuk tax holiday, tax alowance atau super tax deduction.  Sebab, investasi di bawah Rp 500 miliar telah mendapat tax allowance berupa pengurangan pajak dalam jumlah dan periode tertentu.

Agar tidak tumpang tindih, pemerintah akan berhati-hati untuk menentukan kebijakan tersebut. Pemerintah juga ingin memastikan bahwa semua fasilitas fiskal tetap patuh kepada undang-undang (UU) yang berlaku, baik UU pajak penghasilan (PPh), maupun UU penanaman modal.

Walau masih dibahas, namun Tom bilang, kemungkinan besar insentif ini akan masuk kebijakan tax allowance. BKPM mengusulkan, tax allowance yang saat ini berlaku bagi 150 bidang usaha diperluas. Alasannya, total bidang usaha yang ada di Indonesia sebanyak 15.000 macam.

"Hanya 1% dari semua bidang usaha yang boleh memperoleh insentif. Artinya sangat kecil sekali, hemat saya kurang nendang," jelas Tom.

Dorong ekonomi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan, insentif bagi pengusaha kecil akan berupa tax allowance. "Kalau investasi di atas Rp 500 miliar dapatnya tax holiday, kurang dari itu dapat tax allowance," terang Darmin.

Selain memperbanyak bidang usaha penerima insentif, pemerintah juga akan membatasi nilai investasi minimal penerima tax allowance. "Tentu saja ada batasan investasinya, tapi kita belum merapatkan berapa. Investasi UKM saja ada batasannya kalau dari luar," terang Darmin.

CEO Sintesa Group yang juga Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta W. kamdani mengapresiasi insentif yang akan diberikan pemerintah. Sebab, industri kecil lebih membutuhkan insentif dibandingkan pengusaha besar, sehingga bisa tumbuh optimal.

"Kebijakan ini bila dilaksanakan akan mampu mendorong investasi lebih besar, karena sebenarnya porsi investasi terbanyak ada di kisaran Rp 500 miliar atau US$ 35 juta ke bawah," terang Shinta. Apalagi saat ini marak startup   yang dirintis pengusaha baru.

Walau insentif itu akan berpengaruh ke penerimaan pajak dalam jangka pendek, namun dalam jangka menengah dan panjang akan efeknya positif. Sebab investasi akan semakin banyak yang masuk, sehingga menciptakan banyak lapangan pekerjaan dan mendorong roda ekonomi. Daya beli konsumen menengah ke bawah bisa meningkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×