Reporter: Asep Munazat, Narita I, Eka Saputra, Martina N, Havid V | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Identitas pegawai pajak yang memiliki rekening gendut, mulai terkuak. Pegawai pajak yang semula disebut berinisial DW itu, bernama lengkap Dhana Widyatmika. Ia bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak dengan golongan Penata III C. Di instansi ini, terakhir, pegawai negeri sipil (PNS) berusia 38 tahun tersebut, menjabat sebagai Account Representative Kantor Wilayah Pajak Besar Gambir.
Cuma, sejak 2 Januari 2012, Dhana hengkang dan memilih berpindah tugas ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta. Gara-gara memiliki rekening tambun itu yang mencurigakan, kini Dhana sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Bukan cuma itu, Kantor Imigrasi juga sudah mencekal Dhana selama enam bulan ke depan, agar tak kabur ke luar negeri. Cekal itu atas permohonan dari Kejagung.
Sementara isterinya DA masih tercatat sebagai pegawai pajak dan bertugas di Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak. Kasus ini bermula dari hasil laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan adanya rekening gendut milik pasutri tersebut.
Hal itu diketahui dari beberapa transaksi mencurigakan yang terjadi di rekening mereka. DA diduga memiliki simpanan di 18 bank dengan jumlah di luar kepatutan. Satu kali transfer yang masuk ke rekening DA, misalnya, tercatat sebesar US$ 250.000.
Atas laporan PPATK ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (23/2) telah menetapkan DW sebagai tersangka. Kejagung juga telah mengajukan permohonan cekal untuk tersangka. "Karena sudah memiliki bukti permulaan yang cukup, kami tingkatkan ke penyidikan dengan tersangka DW," kata Direktur Penyidikan Kejagung, Arnold Angkouw, kemarin.
Untuk DA sendiri, kejaksaan masih melakukan pendalaman. Menurut Arnold, rekening gendut milik pasutri itu tidak wajar jika dibandingkan dengan profil mereka sebagai pegawai pajak.
Puluhan miliaran rupiah
Sejauh ini memang belum diketahui pasti nilai rekening gendut milik pasutri tersebut. Namun, menurut seorang penyidik Kejagung yang enggan disebut namanya, nilai rekening mereka mencapai puluhan miliar rupiah.
Jika benar, tentu nilai rekening itu diluar kewajaran. Sebagai pajak pajak golongan III C, total take home pay resmi DW paling hanya berkisar Rp 13 juta per bulan. Pendapatan sebesar itu sudah termasuk tunjangan. Sementara gaji pokoknya sendiri paling hanya berkisar Rp 3,5 juta-Rp 4 juta
Untuk memperkuat bukti-bukti terkait rekening mencurigakan ini, Kejagung sendiri telah melakukan penggeledahan di kantor Ditjen Pajak. Penggeledahan dilakukan hari Selasa (22/2), sebelum penetapan DW menjadi tersangka.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto bilang, penggeledahan dilakukan guna menindaklanjuti temuan PPATK. "Sebenarnya laporan PPATK itu tidak hanya menyangkut transaksi di Ditek Pajak. Tetapi juga, terkait instansi lain seperti di kepolisian," jelas Andi.
Ditjen Pajak sendiri berjanji akan membantu menelusuri dugaan kasus rekening gendut milik mantan pegawainya itu. Namun, untuk melakukan penelusuran itu Ditjen Pajak masih menunggu laporan PPATK. "Kami belum terima laporan PPATK,” kata Dirjen Pajak Fuad Rahmany, Jumat (24/2).
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Pajak, Dedi Rudaedi bilang, DW sudah bukan pegawai Ditjen Pajak. Sementara isterinya masih bekerja di Ditjen Pajak dan keterlibatannya tengah diselidiki. “Yang kami tahu, persoalannya bukan DA. Tapi DW dan dia sudah bukan pegawai kami,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News