Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya tengah memproses penerbitan red notice untuk tersangka kasus dugaan penipuan robot trading Viral Blast, Putra Wibowo.
Saat ini, Putra terindikasi tengah berada di luar negeri. Status Putra pun telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Viral Blast lagi dibuat red notice nya,” ucap Whisnu pada wartawan, Jumat (25/3/2022).
“Masih diburu, DPO Putra ya, kalau tidak salah lagi di luar negeri dia,” imbuhnya.
Kendati demikian, ia tak menjelaskan secara rinci ihwal keberadaan Putra.
“Saya mesti cek lagi, kalau tidak salah masih dicari, sudah DPO,” katanya.
Baca Juga: Klub Sepak Bola Madura United Ikut Terseret Kasus Robot Trading Viral Blast
Sebelumnya Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yaitu RPW, MU dan JHP pada Jumat (18/3/2022).
Adapun korban penipuan robot trading Viral Blast disebut pihak kepolisian mencapai 12.000 orang dengan nilai kerugian Rp 1,2 triliun.
Whisnu memaparkan modus penipuan Viral Blast adalah menawarkan keuntungan dari uang investasi korban.
Namun keuntungan itu tidak didapatkan dari proses trading. Melainkan hanya memutarkan dari uang setoran nasabah.
Uang para korban juga disetorkan pada exchanger lalu didistribusikan untuk para pengurusnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Segera Keluarkan Red Notice Tersangka Penipuan Robot Trading Viral Blast
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News