Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengarahkan agar tarif masuk ke obyek wisata Candi Borobudur tidak dinaikkan. Sebelumnya ada wacana kenaikan tarif masuk kawasan wisata Candi Borobudur menjadi Rp 750.000 bagi wisatawan domestik dan US$ 100 bagi wisatawan mancanegara.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyampaikan, arahan Presiden disampaikan pada rapat terbatas (Ratas) mengenai pariwisata di Istana Negera, Jakarta, Selasa (14/6).
"Jadi intinya tidak ada kenaikan tarif tetap Rp 50.000, anak pelajar SMA ke bawah itu Rp 5.000 tapi dibatasi kuota untuk naik ke atas dan juga tetap harus memakai guide (pemandu wisata)," kata Basuki ditemui usai Ratas di Istana Negara, Selasa (14/6).
Selain kewajiban menggunakan pemandu wisata, rencananya juga akan ada aturan bagi pengunjung yang akan naik ke candi, harus menggunakan alas kaki yang disediakan pengelola.
Baca Juga: Harga Tiket Naik Candi Borobudur Rp 750.000 Ditunda, Ini Alasannya
"Juga ada alas kaki disediakan, tidak boleh pakai sepatu, karena itu mengikis batuan. Jadi memang disediakan alas kaki untuk naik ke atas," imbuhnya.
Rencana penetapan kuota dan juga penggunaan alas kaki khusus kepada pengunjung yang akan naik ke Candi Borobudur ditujukan untuk menjaga kelestarian bangunan bersejarah tersebut.
Hal ini berkaca dari yang dilakukan oleh Mesir dan Peru. Pasalnya Mesir sudah melarang wisatawan untuk naik ke Piramida. Begitulah Peru terhadap situs peninggalan peradaban Inca, Machu Picchu.
Rencananya pengunjung yang dapat naik ke candi dibatasi per hari 1.200 orang, dan telah melakukan pendaftaran secara online untuk naik ke candi. Hal tersebut untuk menjaga kelestarian dari Candi Borobudur.
"Kalau tiketnya mungkin on the spot-kan mungkin, tapi daftarnya untuk bisa naik ke atas itu kuotanya itu lho (lewat online). Nanti akan diatur oleh Parekraf atau BUMN-nya," ujarnya.
Baca Juga: Soal Tiket Candi Borobudur, Luhut: Sudah Melalui Kajian dan Studi
Namun, kapan pastinya arahan Presiden tersebut akan disampaikan, Basuki menyebut hal ini menjadi kewenangan dari Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi untuk menyampaikan secara resmi ke publik.
"Arahannya Pak Presiden,tapi ini tidak tahu saya berwenang atau tidak karena itu kan Pak Luhut. Tapi intinya tarif tetap, siswa pelajar tetep Rp 5.000 tapi kuota untuk naik ke candi itu dibatasi, mungkin 1.200. Jadi harus daftar online," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News