Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menyebutkan, ada 325.887 organisasi masyarakat yang terdaftar dan berbadan hukum.
Menurut Yasonna, penguatan undang-undang diperlukan untuk mengawasi ormas yang jumlahnya ratusan ribu tersebut.
Hal itu dikatakan Yasonna saat memberi sambutan pada acara audiensi Forum Advokat Pengawal Pancasila, di Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Jakarta, Jumat (21/7).
"Dengan jumlah demikian, tentu butuh peraturan yang efektif mencegah, mengawasi dan menindak ormas yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar dan keutuhan NKRI," ujar Yasonna.
Menurut Yasonna, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Oganisasi Kemasyarakatan tidak memberikan payung hukum yang kuat bagi pemerintah untuk bertindak tegas terhadap ormas-orams tersebut.
Hal ini yang membuat pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Sikap ini untuk menjaga negara dari berbagai kemungkinan. Kalau dibiarkan, pada gilirannya bangsa kita tidak mampu lagi mengatasi, karena ini gerakan ideologis," kata Yasonna.
Yasonna mengatakan, saat ini belum ada data resmi mengenai jumlah ormas yang terindikasi bertentangan dengan Pancasila.
Pemerintah dibantu Kepolisian masih mengkaji sejumlah ormas yang berbadan hukum. (Abba Gabrillin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News