kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.919.000   11.000   0,58%
  • USD/IDR 16.358   57,00   0,35%
  • IDX 7.287   95,00   1,32%
  • KOMPAS100 1.038   11,82   1,15%
  • LQ45 788   8,41   1,08%
  • ISSI 242   4,64   1,96%
  • IDX30 408   5,59   1,39%
  • IDXHIDIV20 466   2,70   0,58%
  • IDX80 117   1,36   1,18%
  • IDXV30 118   0,01   0,01%
  • IDXQ30 130   1,58   1,23%

Ada 2 Dokumen yang Masih Perlu Surat Pengantar RT/RW Menurut Dukcapil, Apa Saja?


Kamis, 17 Juli 2025 / 03:57 WIB
Ada 2 Dokumen yang Masih Perlu Surat Pengantar RT/RW Menurut Dukcapil, Apa Saja?
ILUSTRASI. Meski proses administrasi kependudukan kini semakin mudah, beberapa layanan tetap memerlukan surat pengantar dari RT/RW. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Sementara itu, Denny juga menyinggung soal perubahan prosedur untuk dokumen kematian. 

Jika sebelumnya warga yang meninggal di rumah perlu membawa surat pengantar RT/RW, kini tidak lagi. 

“Sekarang untuk surat kematian cukup menggunakan Pengantar Model Satu (PM1) dari kelurahan,” kata dia. 

Tonton: Maxim Indonesia Soroti Dampak Negatif dari Rencana Kenaikan Tarif Transportasi Daring

PM1 sendiri merupakan surat pengantar resmi dari kelurahan yang digunakan untuk berbagai keperluan administratif, seperti pengantar perkawinan, pensiun, dan lainnya. 

Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan bisa semakin mudah dalam mengakses layanan kependudukan, tanpa harus melalui proses birokrasi yang berbelit.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dokumen Kependudukan yang Masih Perlu Surat Pengantar RT/RW Menurut Dukcapil, Apa Saja?" 

Selanjutnya: Begini Cek BSU dengan NIK 2025 dan Tahapan Pencairannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×