kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.882   35,00   0,20%
  • IDX 6.195   68,05   1,11%
  • KOMPAS100 824   16,97   2,10%
  • LQ45 619   8,11   1,33%
  • ISSI 215   -1,05   -0,49%
  • IDX30 350   2,03   0,58%
  • IDXHIDIV20 428   1,77   0,41%
  • IDX80 94   1,01   1,10%
  • IDXV30 118   -0,67   -0,56%
  • IDXQ30 112   0,74   0,66%

Ada 2 Dokumen yang Masih Perlu Surat Pengantar RT/RW Menurut Dukcapil, Apa Saja?


Kamis, 17 Juli 2025 / 03:57 WIB
Ada 2 Dokumen yang Masih Perlu Surat Pengantar RT/RW Menurut Dukcapil, Apa Saja?
ILUSTRASI. Meski proses administrasi kependudukan kini semakin mudah, beberapa layanan tetap memerlukan surat pengantar dari RT/RW. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Sementara itu, Denny juga menyinggung soal perubahan prosedur untuk dokumen kematian. 

Jika sebelumnya warga yang meninggal di rumah perlu membawa surat pengantar RT/RW, kini tidak lagi. 

“Sekarang untuk surat kematian cukup menggunakan Pengantar Model Satu (PM1) dari kelurahan,” kata dia. 

Tonton: Maxim Indonesia Soroti Dampak Negatif dari Rencana Kenaikan Tarif Transportasi Daring

PM1 sendiri merupakan surat pengantar resmi dari kelurahan yang digunakan untuk berbagai keperluan administratif, seperti pengantar perkawinan, pensiun, dan lainnya. 

Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan bisa semakin mudah dalam mengakses layanan kependudukan, tanpa harus melalui proses birokrasi yang berbelit.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dokumen Kependudukan yang Masih Perlu Surat Pengantar RT/RW Menurut Dukcapil, Apa Saja?" 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×