kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ada 18.707 suara dari lapas di Pilkada 2017


Selasa, 14 Februari 2017 / 18:23 WIB
Ada 18.707 suara dari lapas di Pilkada 2017


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Ribuan narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) akan menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Serentak 2017 yang berlangsung pada Rabu (15/2/2017) besok. Para narapidana itu akan memilih calon kepala daerah baru di 101 daerah.

"Ada 18.707 penghuni Lapas seluruh Indonesia yang menyelenggarakan Pilkada," kata Kasubag Publikasi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Syarpani, melalui keterangan tertulis, Selasa (14/2/2017).

Menurut Syarpani, narapidana terbanyak yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) berada di Provinsi DKI Jakarta, yakni sebanyak 5.128 pemilih.

Ada pun rinciannya, Lapas Cipinang 1.221 pemilih, Lapas Salemba, 163 pemilih, Lapas Narkotika Jakarta 1.236 pemilih, Lapas Terbuka Jakarta 15 pemilih, Rutan Cipinang 1.477 pemilih, Rutan Jakarta Pusat 859 pemilih, dan Rutan Jakarta Timur 157 pemilih.

Selain Jakarta, narapidana terbanyak berada di Provinsi Aceh sebanyak 3.394 pemilih dan Provinsi Banten sebanyak 2.218 pemilih. "Mereka yang terdaftar sebagai DPT di Lapas dan Rutan memiliki kartu tanda penduduk setempat dan sebelumnya telah melakukan perekaman data. KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang mengecek ke dinas kependudukan dan muncul DPT," ujar Syarpani.

Narapidan masih memilih hak politik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Hal itu, kata Syarpani, sejalan dengan Pasal 19 (1) Undang-Undang (UU) No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum, Pasal 43 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Pasal 25 UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Hak Sipil Politik.

Sebelum penyelenggaraan Pilkada, Syarpani mengatakan, masing-masing Lapas dan Rutan telah berkoordinasi dengan KPU untuk memberikan sosialisasi serta simulasi Pilkada.

Sosialisasi itu antara lain dengan tata cara pencoblosan hingga cara memasukan kertas suara ke dalam kotak suara. "Untuk memudahkan WBP dalam memilih, pihak KPU setempat juga menyediakan Tempat Pemungutan Suara di masing-masing lapas dan rutan," ujar Syarpani.

Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 13 Februari 2017, jumlah WBP yang menghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia mencapai 209,053 orang dengan kapasitas 119.759 penghuni yang terdiri dari 65.802 tahanan, dan 143.251 narapidana.

(Lutfy Mairizal Putra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×