kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ada 18.000 pensiunan terdaftar sebagai PNS aktif


Minggu, 01 Mei 2016 / 15:22 WIB
Ada 18.000 pensiunan terdaftar sebagai PNS aktif


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mendata ulang 56.000 pegawai negeri sipil (PNS) tidak jelas yang mereka temukan beberapa waktu lalu. Yuddy Chrisnandi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan, berdasarkan hasil sementara pendataan ulang diketahui bahwa sebanyak 18.000 dari 56.000 data PNS tidak jelas tersebut, sudah diketahui hasilnya.

Mereka sudah diakui oleh kementerian lembaga sebagai PNS mereka. Tapi, walaupun sudah diakui, ternyata, 18.000 PNS tersebut bukan PNS aktif. Mereka semua sudah tidak terdaftar karena pensiun atau sebab lainnya. "Kami belum selidiki apa sebabnya, apa ada unsur kesengajaan atau masalah pencatatan saja, ini yang kami cari," katanya pekan kemarin.

Sementara itu, untuk 38.000 data PNS yang sampai saat ini tidak jelas, Yuddy mengatakan, pihaknya terus melakukan verifikasi. "Kami belum bisa sampaikan apakah mereka fiktif, kami masih telusuri semua. Termasuk gaji, selama ini gaji itu dikirim ke rekening siapa," katanya.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara mulai tahun 2015 mendata ulang 4,5 juta PNS yang ada. Dalam pendataan ulang tersebut seluruh PNS diminta untuk melakukan pendaftaran ulang secara online. Dari hasil pendataan ulang kementerian tersebut menemukan adanya ketidaksesuaian data PNS yang ada dengan jumlah PNS yang mendaftar. Selisih jumlah PNS akibat ketidaksesuaian data tersebut mencapai 125.000 PNS.

"Karena ada selisih, diperpanjang lagi pendataan ulang selama dua bulan, selisihnya berkurang menjadi 90.000, dan diperpanjang lagi hingga hasilnya tinggal 56.000," katanya.

Yuddy mengatakan, jika nantinya kementeriannya menemukan adanya pelanggaran dalam ketidakcocokan data, termasuk kecurangan, pihaknya akan ambil tindakan tegas.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×