kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Abdul Hadi Djamal Divonis Tiga Tahun Penjara


Jumat, 30 Oktober 2009 / 13:33 WIB
Abdul Hadi Djamal Divonis Tiga Tahun Penjara


Reporter: Anastasia Lilin Y | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Anggota Komisi V DPR RI, Abdul Hadi Djamal dihukum tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain hukuman bui, Abdul Hadi juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta atau hukuman pengganti (subsider) kurungan empat kurungan. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sutiyono.

Putusan hakim tersebut mengacu pada pembuktian dakwaan subsider pasal 11 UU no 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini adalah tuduhan pasal bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatannya.

Hakim pun menilai unsur penyalahgunaan wewenang terbukti. "Meskipun tak memiliki aspirasi tapi terdakwa menyanggupi akan meneruskan (uang suap) ke Jhonny Allen," kata Hakim Slamet Subagyo, (30/10).

Usai putusan dibacakan, Abdul Hadi mengaku tak bakal mengajukan banding. "Ya Tuhanku lapangkanlah dadaku, lepaskan kekakuan lidahku agar mereka mengerti perasaanku. Apa yang disepakati sudah sesuai. Bismillah putusan hakim saya terima dengan alhamdullilah," kata Abdul Hadi.

Meski menerima putusan, Abdul Hadi berkeras bahwa apa yang dilakukannya bertujuan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Indonesia Timur.

Karena itu, Abdul Hadi mengaku memilih menjadi mediator antara Honjto Kurniawan dan Jhonny Allen sebagai pemilik aspirasi. "Di DPR kalau tidak seperti ini (menjadi mediator) maka tidak akan dapat anggaran," bebernya. Sementara penuntut umum memilih pikir-pikir. "Meskipun suap pasif tapi dia menerima uang itu," katanya penuntut umum Suwarji.

Putusan hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan. Sebelumnya penuntut umum menuntut Abdul Hadi lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider bui enam bulan. Tuntutan mengacu pembuktian dakwaan primer pasal 12 a UU 20/2001.

Abdul Hadi diseret ke meja hijau karena diduga menerima hadiah atau janji berupa uang suap. Awalnya, Komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bhakti, Hontjo Kurniawan meminta Abdul supaya mau memproses dan mendukung persetujuan Panitia Anggaran DPR RI atas usulan anggaran Program Stimulus Departemen Perhubungan RI tahun 2009.

Tujuan Hontjo tak lain supaya bisa mendapat proyek dalam Program Stimulus tersebut. Untuk itu, Hontjo pun menjanjikan duit Rp 3 miliar kepada Abdul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×