kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.275   35,00   0,22%
  • IDX 7.199   10,61   0,15%
  • KOMPAS100 1.051   2,03   0,19%
  • LQ45 818   1,46   0,18%
  • ISSI 226   0,79   0,35%
  • IDX30 428   0,31   0,07%
  • IDXHIDIV20 508   3,38   0,67%
  • IDX80 118   0,22   0,19%
  • IDXV30 121   1,20   1,00%
  • IDXQ30 140   0,04   0,03%

PP Pengendalian Intern Pemerintah Terbit


Jumat, 12 September 2008 / 17:43 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Test Test

JAKARTA. Akhirnya, Peraturan Pemerintah tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (PP SPIP) terbit juga. Lewat beleid yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 28 Agustus lalu ini, pemerintah bakal mengerek kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Melalui produk turunan Undang-Undang Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara tersebut, pemerintah juga berencana memperkuat pengawasan internal. Tugas ini akan diemban Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal, dan Inspektorat Provinsi serta Kabupaten/Kota.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan Hery Purnomo bilang proses penggodokan PP Nomor 60/2008 membutuhkan waktu yang lumayan lama. Soalnya, "Perlu koordinasi yang matang sehingga begitu PP ini terbit bisa langsung berjalan dengan baik," tandasnya kepada KONTAN, Kamis (11/9) lalu.

Nah nantinya, Hery menjelaskan, pengawasan intern bakal dilakukan, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, evaluasi hingga audit terhadap setiap kegiatan penyelenggaraan pemerintah.

Sedang sistem pengendalian intern terdiri dari unsur lingkungan pengendalian dan penilaian risiko. Kemudian, kegiatan pengendalian, informasi, dan komunikasi serta pemantauan pengendalian intern.

Contoh, di lingkungan pengendalian, SPIP dilakukan lewat upaya-upaya penegakan integritas dan nilai etika. Lalu, pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan, penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat.

Kepala BPKP Didi Widayadi menyatakan, kelahiran PP SPIP sekaligus menampik adanya kesan tumpang tindih pengawasan intern pemerintah. Baik antara BPKP dan inspektorat jenderal maupun dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sebetulnya menjadi pengawas ekstern pemerintah.

Cuma, Didi berpesan supaya akuntabilitas pemerintah bisa lebih ditingkatkan, maka mesti diimbangi juga dengan penguatan kemampuan sumber daya manusia yang melakukan pengawasan. Sehingga, "Penggunaan anggaran maupun aset negara dapat berjalan baik sesuai dengan sasaran," ujarnya.

Berdasarkan PP SPIP, lingkup tugas BPKP dalam melakukan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara, antara lain berupa kegiatan yang bersifat lintas sektoral. Kemudian, perbendaharaan umum negara berdasarkan penetapan Menteri Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×