kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Keluhkan Soal Pengadilan Tipikor, MA Bakal Ngadu Ke Presiden


Jumat, 21 Mei 2010 / 14:58 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Tidak adanya kepastian terkait pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyusul ditolaknya pengajuan anggaran oleh Kementerian Keuangan (Kemkeu). Mahkamah Agung (MA) berencana segera menyurati Presiden untuk memaparkan semua kendala yang terjadi dalam pembentukan Pengadilan Tipikor.

"Kami akan mengirim surat ke Presiden memaparkan hambatan-hambatan yang terkait dengan Pengadilan Tipikor," kata Harifin A Tumpa, Ketua Mahkamah Agung, Jumat (21/5).

Menurutnya, setelah Menteri Keuangan menolak anggaran yang diajukan MA sebesar Rp 400 miliar. Nasib pembentukan Pengadilan Tipikor menjadi tidak jelas dan target dua tahun sebagaimana yang diamanatkan UU Tipikor menjadi sulit tercapai.

Saat ini baru ada tujuh Pengadilan Tipikor yang sudah disiapkan yakni diantara di Jakarta, Bandung, Makasar, Palembag, Medan dan Samarinda. Nah untuk target tahun 2010 ini, MA menargetkan membangun 17 Pengadilan Tipikor dan sisanya pada tahun 2011.

Untuk mengatasi persoalan ini, MA pun hendak menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian. Intinya supaya orang yang mencari keadilan tidak mengalami kesulitan.

Selain mengirim surat ke Presiden, MA pun dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan lembag penegek hukum lain. "Kita bicarakan terlebih dulu. Saat ini terpaksa belum ada perubahan kasus korupsi KPK pasti di bawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," pungkasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×