kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.777.000   23.000   1,31%
  • USD/IDR 16.958   -95,00   -0,56%
  • IDX 5.972   -23,82   -0,40%
  • KOMPAS100 846   -0,75   -0,09%
  • LQ45 671   3,44   0,52%
  • ISSI 185   -0,80   -0,43%
  • IDX30 354   1,80   0,51%
  • IDXHIDIV20 432   4,76   1,12%
  • IDX80 96   0,19   0,20%
  • IDXV30 101   -0,54   -0,53%
  • IDXQ30 118   1,60   1,37%

6 Perusahaan ajukan revaluasi aset


Rabu, 25 November 2015 / 10:31 WIB
6 Perusahaan ajukan revaluasi aset


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak per Selasa (24/11)  telah menerima permohonan revaluasi aset dari enam perusahaan. Kepala Sub Direktorat Peraturan Perpajakan PPh Badan Setyadi Aris Handono bilang, keenam perusahaan itu terdiri dari dua perusahaan perbankan, dua perusahaan bank perkreditan rakyat (BPR), dan satu perusahaan otomotif.

Salah satu di antaranya merupakan badan usaha milik negara (BUMN). "Senin (23/11) sudah lima. Ternyata tambah satu lagi," ujar dia, Selasa (24/11).

Dari enam perusahaan itu, Ditjen Pajak sudah mengantongi penerimaan sekitar Rp 320 miliar. Itu diperoleh dari total aset yang akan direvaluasi Rp 10,7 triliun dan tarif 3%.

Namun penerimaan itu belum termasuk hasil revaluasi aset PLN. "PLN mengajukan tetapi belum membayarkan pajaknya sehingga belum dihitung," tambah Aris.

Perbankan paling banyak meminati kebijakan ini untuk menaikkan asetnya, sementara wajib pajak orang pribadi belum ada yang mengajukan revaluasi aset sama sekali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×