kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.835   -41,00   -0,23%
  • IDX 6.375   97,87   1,56%
  • KOMPAS100 833   11,37   1,38%
  • LQ45 633   7,57   1,21%
  • ISSI 221   4,34   2,00%
  • IDX30 351   3,57   1,03%
  • IDXHIDIV20 434   1,47   0,34%
  • IDX80 95   1,26   1,34%
  • IDXV30 119   0,20   0,17%
  • IDXQ30 112   0,55   0,49%

6 Perusahaan ajukan revaluasi aset


Rabu, 25 November 2015 / 10:31 WIB


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak per Selasa (24/11)  telah menerima permohonan revaluasi aset dari enam perusahaan. Kepala Sub Direktorat Peraturan Perpajakan PPh Badan Setyadi Aris Handono bilang, keenam perusahaan itu terdiri dari dua perusahaan perbankan, dua perusahaan bank perkreditan rakyat (BPR), dan satu perusahaan otomotif.

Salah satu di antaranya merupakan badan usaha milik negara (BUMN). "Senin (23/11) sudah lima. Ternyata tambah satu lagi," ujar dia, Selasa (24/11).

Dari enam perusahaan itu, Ditjen Pajak sudah mengantongi penerimaan sekitar Rp 320 miliar. Itu diperoleh dari total aset yang akan direvaluasi Rp 10,7 triliun dan tarif 3%.

Namun penerimaan itu belum termasuk hasil revaluasi aset PLN. "PLN mengajukan tetapi belum membayarkan pajaknya sehingga belum dihitung," tambah Aris.

Perbankan paling banyak meminati kebijakan ini untuk menaikkan asetnya, sementara wajib pajak orang pribadi belum ada yang mengajukan revaluasi aset sama sekali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×