Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
6. Program Indonesia Pintar (PIP)
Untuk mendukung pendidikan siswa kurang mampu, pemerintah memberikan bantuan berupa dana yang akan ditransifer ke penerima.
PIP sendiri akan memasuki Termin 2 pada Mei 2025. Pencairan akan dilakukan hingga September 2025 mendatang.
Berikut rincian besaran dana yang akan disalurkan pada penerima sesuai jenjang pendidikan:
- SD/sederajat, siswa kelas 2-5: Rp 450.000 per tahun
- SD/sederajat, siswa baru dan kelas akhir: Rp 225.000
- SMP/sederajat, siswa kelas 8: Rp 750.000 per tahun
- SMP/sederajat, siswa baru dan kelas akhir: Rp 375.000 per tahun
- SMA/sederajat, siswa kelas 11: Rp 1.800.000 per tahun
- SMA/sederajat, siswa baru dan kelas akhir: Rp 500.000–Rp 900.000 per tahun.
Baca Juga: Cair Mulai Hari Ini, Berikut Cara Cek Penerima Bansos PKD Jakarta 2025
Bagaimana cara daftar sebagai penerima?
Untuk menerima bansos dari pemerintah, masyarakat bisa memilih opsi pendaftaran secara langsung atau offline dan online. Begini cara mendaftar secara langsung:
1. Mengajukan diri untuk diusulkan sebagai penerima bansis ke RT/RW setempat
2. Usulan ini dibahas dalam musyawarah desa atau keluarahan
3. Input data ke aplikasi SIKS-NG dan diverifikasi oleh Dinas Sosial
4. Begitu verifikasi selesai, usulan disahkan oleh kepala daerah.