kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.706.000   -3.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.329   -9,00   -0,06%
  • IDX 6.643   111,87   1,71%
  • KOMPAS100 968   15,33   1,61%
  • LQ45 758   11,12   1,49%
  • ISSI 205   3,84   1,91%
  • IDX30 395   5,42   1,39%
  • IDXHIDIV20 477   9,10   1,94%
  • IDX80 110   1,72   1,59%
  • IDXV30 113   2,46   2,22%
  • IDXQ30 130   1,90   1,49%

Mendagri desak daerah percepat buat perda BPHTB


Rabu, 03 November 2010 / 15:37 WIB
Mendagri desak daerah percepat buat perda BPHTB
ILUSTRASI. Pemerintah Resmi Membuka Masa Penawaran SBR003


Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri akhirnya turun tangan untuk mendorong pemerintah daerah menerbitkan peraturan daerah (Perda) tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku telah melayangkan surat kepada pemerintah daerah agar segera menerbitkan peraturan daerah BPHTB agar mulai awal tahun depan bisa memungut BPHTB. "Harus selesai dalam dua bulan ini. Jika tidak ada Perda BPHTB, ya tidak boleh mungut," ucap Gamawan usai mengikuti rapat di kantor Wakil Presiden, Rabu (3/11).

Lewat surat itu, Gamawan juga menyarankan mengenai pengaturan uang yang diterima daerah dari BPHTB. Menurutnya, pengaturan uang itu bisa melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah atau cukup memanfaatkan dinas yang ada.

Hingga saat ini masih banyak daerah yang menerbitkan peraturan soal BPHTB. Padahal, per 1 Januari mendatang, sesuai dengan Undang-Undang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, kewenangan memungut BPHTB berada di tangan pemerintah daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×