kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.968.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.296   -38,00   -0,23%
  • IDX 7.118   -48,47   -0,68%
  • KOMPAS100 1.035   -9,01   -0,86%
  • LQ45 795   -6,82   -0,85%
  • ISSI 230   -1,51   -0,65%
  • IDX30 414   -1,63   -0,39%
  • IDXHIDIV20 485   -0,53   -0,11%
  • IDX80 116   -0,98   -0,84%
  • IDXV30 119   0,20   0,16%
  • IDXQ30 133   -0,23   -0,17%

Mendagri desak daerah percepat buat perda BPHTB


Rabu, 03 November 2010 / 15:37 WIB
Mendagri desak daerah percepat buat perda BPHTB
ILUSTRASI. Pemerintah Resmi Membuka Masa Penawaran SBR003


Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri akhirnya turun tangan untuk mendorong pemerintah daerah menerbitkan peraturan daerah (Perda) tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku telah melayangkan surat kepada pemerintah daerah agar segera menerbitkan peraturan daerah BPHTB agar mulai awal tahun depan bisa memungut BPHTB. "Harus selesai dalam dua bulan ini. Jika tidak ada Perda BPHTB, ya tidak boleh mungut," ucap Gamawan usai mengikuti rapat di kantor Wakil Presiden, Rabu (3/11).

Lewat surat itu, Gamawan juga menyarankan mengenai pengaturan uang yang diterima daerah dari BPHTB. Menurutnya, pengaturan uang itu bisa melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah atau cukup memanfaatkan dinas yang ada.

Hingga saat ini masih banyak daerah yang menerbitkan peraturan soal BPHTB. Padahal, per 1 Januari mendatang, sesuai dengan Undang-Undang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, kewenangan memungut BPHTB berada di tangan pemerintah daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×