kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.711.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.818   -194,00   -1,08%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

Mendagri desak daerah percepat buat perda BPHTB


Rabu, 03 November 2010 / 15:37 WIB
ILUSTRASI. Pemerintah Resmi Membuka Masa Penawaran SBR003


Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri akhirnya turun tangan untuk mendorong pemerintah daerah menerbitkan peraturan daerah (Perda) tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku telah melayangkan surat kepada pemerintah daerah agar segera menerbitkan peraturan daerah BPHTB agar mulai awal tahun depan bisa memungut BPHTB. "Harus selesai dalam dua bulan ini. Jika tidak ada Perda BPHTB, ya tidak boleh mungut," ucap Gamawan usai mengikuti rapat di kantor Wakil Presiden, Rabu (3/11).

Lewat surat itu, Gamawan juga menyarankan mengenai pengaturan uang yang diterima daerah dari BPHTB. Menurutnya, pengaturan uang itu bisa melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah atau cukup memanfaatkan dinas yang ada.

Hingga saat ini masih banyak daerah yang menerbitkan peraturan soal BPHTB. Padahal, per 1 Januari mendatang, sesuai dengan Undang-Undang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, kewenangan memungut BPHTB berada di tangan pemerintah daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×