kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.194   6,00   0,04%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Mendagri desak daerah percepat buat perda BPHTB


Rabu, 03 November 2010 / 15:37 WIB
Mendagri desak daerah percepat buat perda BPHTB
ILUSTRASI. Pemerintah Resmi Membuka Masa Penawaran SBR003


Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri akhirnya turun tangan untuk mendorong pemerintah daerah menerbitkan peraturan daerah (Perda) tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku telah melayangkan surat kepada pemerintah daerah agar segera menerbitkan peraturan daerah BPHTB agar mulai awal tahun depan bisa memungut BPHTB. "Harus selesai dalam dua bulan ini. Jika tidak ada Perda BPHTB, ya tidak boleh mungut," ucap Gamawan usai mengikuti rapat di kantor Wakil Presiden, Rabu (3/11).

Lewat surat itu, Gamawan juga menyarankan mengenai pengaturan uang yang diterima daerah dari BPHTB. Menurutnya, pengaturan uang itu bisa melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah atau cukup memanfaatkan dinas yang ada.

Hingga saat ini masih banyak daerah yang menerbitkan peraturan soal BPHTB. Padahal, per 1 Januari mendatang, sesuai dengan Undang-Undang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, kewenangan memungut BPHTB berada di tangan pemerintah daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×