kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.623.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.088   -23,00   -0,13%
  • IDX 6.223   36,25   0,59%
  • KOMPAS100 816   4,84   0,60%
  • LQ45 621   2,20   0,36%
  • ISSI 215   1,26   0,59%
  • IDX30 350   0,99   0,28%
  • IDXHIDIV20 431   0,98   0,23%
  • IDX80 93   0,49   0,52%
  • IDXV30 118   0,52   0,44%
  • IDXQ30 112   0,19   0,17%

Mendagri desak daerah percepat buat perda BPHTB


Rabu, 03 November 2010 / 15:37 WIB
ILUSTRASI. Pemerintah Resmi Membuka Masa Penawaran SBR003


Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri akhirnya turun tangan untuk mendorong pemerintah daerah menerbitkan peraturan daerah (Perda) tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku telah melayangkan surat kepada pemerintah daerah agar segera menerbitkan peraturan daerah BPHTB agar mulai awal tahun depan bisa memungut BPHTB. "Harus selesai dalam dua bulan ini. Jika tidak ada Perda BPHTB, ya tidak boleh mungut," ucap Gamawan usai mengikuti rapat di kantor Wakil Presiden, Rabu (3/11).

Lewat surat itu, Gamawan juga menyarankan mengenai pengaturan uang yang diterima daerah dari BPHTB. Menurutnya, pengaturan uang itu bisa melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah atau cukup memanfaatkan dinas yang ada.

Hingga saat ini masih banyak daerah yang menerbitkan peraturan soal BPHTB. Padahal, per 1 Januari mendatang, sesuai dengan Undang-Undang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, kewenangan memungut BPHTB berada di tangan pemerintah daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×