kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.275   35,00   0,22%
  • IDX 7.199   10,61   0,15%
  • KOMPAS100 1.051   2,03   0,19%
  • LQ45 818   1,46   0,18%
  • ISSI 226   0,79   0,35%
  • IDX30 428   0,31   0,07%
  • IDXHIDIV20 508   3,38   0,67%
  • IDX80 118   0,22   0,19%
  • IDXV30 121   1,20   1,00%
  • IDXQ30 140   0,04   0,03%

5.000 Buruh Terkena PHK, Aspek Indonesia Beberkan Penyebabnya


Jumat, 14 Juni 2024 / 19:20 WIB
5.000 Buruh Terkena PHK, Aspek Indonesia Beberkan Penyebabnya
ILUSTRASI. Aspek Indonesia mengungkapkan sejak Januari 2024 sampai Juni 2024 terdapat 5.000 orang buruh yang di PHK. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazarfoc.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia mengungkapkan sejak Januari 2024 sampai dengan Juni 2024 terdapat kurang lebih 5.000 orang pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, berdasarkan catatan Aspek Indonesia, kasus PHK ini berasal dari berbagai sektor, di antaranya, sektor retail, security dan cleaning service, perbankan, dan juga telekomunikasi. 

"Alasan mereka rugi, kalau itu pekerjaannya diputus perusahaan induk karena terkena rugi, kebanyakan seperti itu dan sebagian besar kerja di Jabodetabek," ujar Mirah kepada Kontan, Jumat (14/6).

Baca Juga: Kabar PHK di Tokopedia, Begini Penjelasan GOTO

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri membenarkan ada sejumlah pabrik tekstil di Jawa Tengah yang tengah dalam kondisi sulit. 

Kondisi itu ditengarai karena mengalami penurunan penjualan, adanya perubahan perilaku konsumen, hingga faktor ekonomi global.

Namun, setelah berdiskusi dengan dinas ketenagakerjaan setempat, pabrik akhirnya lebih memilih mengurangi fasilitas seperti menghapus bonus karyawan ketimbang melakukan PHK. 

"Kita sarankan begitu, daripada PHK, supaya tidak terjadi pemborosan labour cost," ucap Indah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×