Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus Asuransi Jiwasraya tengah menyedot perhatian publik. Untuk membuktikan dakwaan para tersangka kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengerahkan 50 orang jaksa untuk menangani persidangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, kejaksaan mengerahkan 50 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk sidang perdana, Rabu (3/6) yang beragendakan pembacaan dakwaan bagi enam tersangka kasus Jiwasraya.
“Agenda pembacaan surat dakwaan yang dihadiri tim JPU dari Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejagung dan Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan jumlah seluruhnya sebanyak 50 orang jaksa,” kata Hari dalam keterangan pers, Rabu (3/6).
Baca Juga: Mantan petinggi ditahan, kasus Danareksa Sekuritas jadi bidikan Kejagung selanjutnya
Adapun 50 jaksa tersebut dibagi dalam enam tim untuk masing-masing terdakwa Jiwasraya. Sesuai persetujuan Majelis Hakim, pada sidang perdana kemarin, jaksa hanya membacakan surat dakwaan dari Heru Hidayat karena mencakup perbuatan lima terdakwa lain.
Selesai pembacaan surat dakwaan, Ketua Mejelis Hakim menetapkan agenda persidangan selanjutnya dengan acara eksepsi dari terdakwa yang dijadwalkan pada 10 Juni 2020.
Seperti diketahui, kejaksaan telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di Asuransi Jiwasraya. Mereka antara lain Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Kemudian mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Baca Juga: Sidang kasus Jiwasraya akan dilanjutkan Rabu pekan depan
Mereka didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 16,8 triliun atas pengelolaan dana dan investasi Jiwasraya dari tahun 2008 hingga 2018. Atas hal itu, seluruh tersangka dikenakan dakwaan primair (primer) dan subsidair (subsider) yang terdiri dari:
1. Pasal 2 ayat(1) jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
2. Pasal 3 jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 201 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu, kejaksaan juga menambahkan dakwaan kepada Benny Tjokro dan Heru Hidayat yakni,
1. Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
2. Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Heru Hidayat juga didakwa pasal berlapis, berupa;
1. Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News