kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ451.000,05   6,45   0.65%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mantan petinggi ditahan, kasus Danareksa Sekuritas jadi bidikan Kejagung selanjutnya


Kamis, 04 Juni 2020 / 04:40 WIB
Mantan petinggi ditahan, kasus Danareksa Sekuritas jadi bidikan Kejagung selanjutnya
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat loggo Danareksa Sekuritas


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah memetakan perkara korupsi mana yang akan dikebut setelah kasus Jiwasraya rampung. Pada Maret 2020 lalu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut, salah satu kasus yang akan dikebut adalah perkara korupsi di PT Danareksa Sekuritas.

Benar saja, tak butuh waktu lama kejaksaan telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Danareksa Sekuritas. Mereka adalah mantan Direktur Utama Danareksa Sekuritas Marciano Hersondrie Herman dan mantan Direktur Operasional dan Teknologi Danareksa Sekuritas Erizal SE bin Sanidjar Ludin.

Setelah menetapkan tersangka, Kejagung kemudian menahan empat tersangka pada Rabu lalu (3/6) yakni Marciano dan Erizal di rutan Cipanang cabang KPK, sementara Rennier dan Zakie di rutan Salemba cabang Kejagung.

Baca Juga: Eks Petinggi Danareksa Sekuritas Ditahan Kejaksaan Agung

Untuk kasus korupsi di PT Aditya Tirta Renata, ditetapkan Direktur Aditya Tirta Renata Zakie Mubarak Yos dan Komisaris Aditya Tirta Renata sekaligus pemilik modal PT Evio Sekuritas, Rennier A.R. Latief sebagai tersangka.

Sementara untuk kasus di Evio Sekuritas, sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Direktur Retail Capital Market Danareksa Sekuritas Sujadi, mantan Direktur Evio Teguh Ramadhani dan mantan Direktur Evio Teguh Ramadhani. 

Lagi-lagi, Marciano dan Rennier terseret perkara ini yakni pemberian fasilitas pembiayaan Danareksa Sekuritas ke Evio Sekuritas.

Kuasa Hukum Marciano dan Erizal, Panji Prasetyo kaget atas penahanan kliennya tersebut. Dan mempertanyakan bagaimana bisa kejaksaan bidik kasus Danareksa setelah Jiwasraya selesai.

“Kejaksaan bilang, setelah Jiwasraya kemudian Danareka. Ini kasus beda banget baik dari secara nilai dan peristiwa,” kata Panji kepada Kontan.co.id, Rabu (3/6).

Ia mempermasalahkan sikap kejaksaan kenapa baru menyelidiki kasus Danareksa sekarang. Padahal, kasus Danareksa mulai terkuak 2015 silam atau lebih dulu dari Jiwasraya.

“Peristiwanya sekitar tahun 2014 dan 2015. Saya tidak mengerti, kenapa disamakan dengan Jiwasraya. Masalah ini lain banget, hanya piutang atau transaksi biasa saja,” ungkapnya.

Bahkan tahun 2015 lalu, otoritas bursa efek juga menjatuhkan sanksi penghentian sementara (suspend) transaksi perdagangan Danareksa Sekuritas. Setelah disuspensi, Panji bilang transaksi Danareksa tidak dibuka lagi oleh otoritas.

“Saham disuspensi, enggak diangkat lagi. Terus kita mau eksekusi apa, masak kita yang salah,” kesalnya.

Tak cukup dengan menahan tersangka. Kejaksaan telah menyita aset milik Rennier. Namun ia belum bisa mengungkapkan aset apa saja yang disita karena masih mengurus penahanan kliennya.




TERBARU
Kontan Academy
Storytelling with Data (Data to Visual Story) Mastering Corporate Financial Planning & Analysis

[X]
×