kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.122.000   32.000   1,53%
  • USD/IDR 16.630   72,00   0,43%
  • IDX 8.051   42,68   0,53%
  • KOMPAS100 1.123   6,98   0,62%
  • LQ45 810   0,68   0,08%
  • ISSI 279   2,38   0,86%
  • IDX30 423   1,81   0,43%
  • IDXHIDIV20 485   2,83   0,59%
  • IDX80 123   0,38   0,31%
  • IDXV30 132   0,38   0,29%
  • IDXQ30 135   0,57   0,43%

5 Dokumen Kependudukan Ini Tidak Boleh Diberi Gelar Pendidikan, Adat dan Keagamaan


Selasa, 29 Juli 2025 / 04:13 WIB
5 Dokumen Kependudukan Ini Tidak Boleh Diberi Gelar Pendidikan, Adat dan Keagamaan
ILUSTRASI. Penduduk bisa mencantumkan gelar pendidikan, adat, dan keagamaan di beberapa dokumen kependudukan mereka. ANTARA FOTO/Siswowidodo


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Selain itu, pencatatan gelar pada dokumen kependudukan seperti KTP dan KK juga tidak wajib. Penduduk yang ingin menambahkan gelar pada dokumen kependudukan dapat datang ke Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan domisili yang tertera di dokumen KTP-el atau KK. 

Pastikan membawa kelengkapan persyarakan yang dibutuhkan, yaitu: 

  • KK
  • KTP-el
  • Ijazah pendidikan terakhir yang akan disematkan gelarnya 

Tonton: Kementerian Hukum Percepat Pendirian Koperasi Merah Putih, Legalisasi Dikebut 1.000 Dokumen per Jam

Selanjutnya, Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota akan memfasilitasi penerbitan KK atau KTP-el yang baru dengan menyertakan gelar akademik dan keagamaan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Dokumen Kependudukan yang Tak Boleh Diberi Gelar Pendidikan, Adat, dan Keagamaan, Apa Saja?"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×