kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.093.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.430   24,00   0,15%
  • IDX 7.937   83,06   1,06%
  • KOMPAS100 1.111   9,35   0,85%
  • LQ45 809   4,06   0,50%
  • ISSI 272   3,87   1,45%
  • IDX30 420   2,48   0,59%
  • IDXHIDIV20 486   1,71   0,35%
  • IDX80 123   0,86   0,71%
  • IDXV30 133   -0,09   -0,07%
  • IDXQ30 136   1,05   0,78%

4 Stimulus yang Bakal Berlanjut pada Tahun 2026


Senin, 15 September 2025 / 16:10 WIB
4 Stimulus yang Bakal Berlanjut pada Tahun 2026
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa ada empat program paket ekonomi yang akan dilanjutkan pada tahun 2026.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa ada empat program paket ekonomi yang akan dilanjutkan pada tahun 2026.

Salah satu kebijakan yang diperpanjang adalah insentif pajak penghasilan (PPh) Final untuk UMKM dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun.

Airlangga menjelaskan bahwa insentif tersebut akan diperpanjang hingga 2029.

"Terkait dengan PPh Final bagi UMKM yang pendapatannya Rp 4,8 miliar setahun itu pajaknya final 0,5% dilanjutkan hingga 2029. Jadi tidak diperpanjang satu tahun satu tahun, tapi diberikan kepastian sampai 2029," ujar Airlangga di Istana Negara.

Baca Juga: Stimulus Rp16,23 Triliun Dikeluarkan, Menkeu: Defisit Tetap Terkendali

Ia mengungkapkan bahwa alokasi insentif untuk UMKM pada 2025 mencapai Rp 2 triliun, dengan jumlah wajib pajak terdaftar sebanyak 542.000. Kebijakan ini juga akan diikuti dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP).

Selain itu, pemerintah juga memperpanjang PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pekerja di sektor pariwisata, khususnya perhotelan, restoran, dan cafe (Horeka). 

Insentif ini berlaku untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta, dengan estimasi anggaran Rp480 miliar pada 2026.

Dukungan serupa diberikan bagi pekerja di industri padat karya seperti alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, kulit, dan barang kulit. 

Pemerintah menanggung PPh 21 pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta, dengan target penerima mencapai 1,7 juta pekerja dan alokasi anggaran di tahun 2025 sebesar Rp800 miliar.

Tak hanya itu, pemerintah juga memperluas diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah. 

Jika sebelumnya hanya berlaku untuk pengemudi ojek daring (ojol) dan pekerja pangkalan, kini cakupannya meluas ke petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan, hingga pekerja rumah tangga. 

Target penerima mencapai 9,9 juta pekerja, dengan estimasi anggaran mencapai Rp 753 miliar.

Baca Juga: BLT Dana Desa Rp 900.000 Cair, Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan?

Selanjutnya: Olahraga Sambil Peduli Bumi di Garmin Run Indonesia

Menarik Dibaca: Olahraga Sambil Peduli Bumi di Garmin Run Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×