kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.295   40,00   0,25%
  • IDX 7.045   -20,25   -0,29%
  • KOMPAS100 1.022   -2,15   -0,21%
  • LQ45 795   -1,03   -0,13%
  • ISSI 224   -0,62   -0,28%
  • IDX30 416   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 491   -2,15   -0,44%
  • IDX80 115   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,37   -0,31%
  • IDXQ30 136   -0,37   -0,27%

4 anggota komisi III DPR dilaporkan langgar etik


Kamis, 08 Maret 2012 / 18:19 WIB
4 anggota komisi III DPR dilaporkan langgar etik
ILUSTRASI. Google Meet versi gratis cuma bisa video call maksimal 1 jam per 1 April 2021


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Anggota Kelompok Kerja Petisi 50, Judic Herry J, melaporkan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang diduga melakukan pelanggaran kode etik anggota-anggota DPR karena menjalankan atau memiliki kantor pengacara dengan menggunakan nama anggota DPR yang bersangkutan. Temuan ini dilaporkan Kelompok Kerja Petisi 50 kepada Badan Kehormatan DPR pada Kamis (7/3) di Kompleks Gedung DPR, Jakarta.

Setidaknya terdapat empat nama anggota DPR yang merupakan anggota Komisi III yang dilaporkan karena dugaan pelanggaran kode etik ini. Nama-nama tersebut adalah Nudirman Munir, Benny K Harman, Trimedia Panjaitan dan juga Ruhut Sitompul. Keempat anggota ini diduga melanggar pasal 208 ayat 2 UU no 27 tahun 2009 tentang MPR,DPR,DPD, dan DPRD.

"Anggota DPR dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat, atau pengacara, notaris, dan pekerja lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPR serta hak sebagai anggota DPR," ujar anggota Kelompok Kerja Petisi 50, Judic Herry J, membacakan bunyi pasal tersebut.

Judic menambahkan bahwa dalam ketentuan Undang-undang nomor 27 tahun 2009, jelas melarang anggota DPR menjalankan profesi sebelumnya baik sebagai pengacara, notaris maupun akuntan publik dan konsultan. "Adanya anggota DPR Komisi III yang masih menjalankan atau memiliki kantor pengacara seperti ini, membuka peluang terjadinya konflik kepentingan menyangkut perkara hukum yang ditangani kantor pengacara yang bersangkutan," tegasnya.

Hingga kini, baru empat kantor pengacara yang berhasil didata oleh Kelompok Kerja Petisi 50. Kantor pengacara keempat anggota DPR tersebut adalah:

1. Nudirman Munir & Associate Law Firm yang beralamat di Gedung Sequis Plaza lantai 10, Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.

2. Law A Hakim G Nusantara, Harman & Partner milik Benny K Harman. Di Jl Menara Jamsostek, 11:30:51 4 Jl Gatot Subroto kav 38, Jakarta Selatan.

3. Law Office Trimedia Panjaitan & Associates di Jl Biak no 5C, Jakarta Pusat

4. Ruhut Sitompul & Associate, beralamat di Apartemen Grya Pancoran lantai 2 unit 2 A, Mulia Business Park, Pancoran, Jakarta Selatan.

Badan Kehormatan DPR berjanji akan mendalami laporan ini."Kami akan mendalami laporan tersebut. Memang tidak boleh jika masih melakukan kegiatan sebagai pengacara," jelas Ketua BK DPR, M. Prakosa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×