kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

35 WNI Terjebak di Kawasan Perusahaan Judi Online di Bhavet, Ini Upaya Kemenlu


Sabtu, 25 Juni 2022 / 16:49 WIB
35 WNI Terjebak di Kawasan Perusahaan Judi Online di Bhavet, Ini Upaya Kemenlu
ILUSTRASI. Bendera Kamboja


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia menindaklanjuti adanya laporan 35 warga negara Indonesia (WNI) yang terjebak di kawasan perusahaan fintech palsu dan judi online di Bhavet, Provinsi Svay Rieng, Kamboja. 

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha mengatakan, pihak KBRI Phnom Penh langsung melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian setempat usai mendapat laporan itu. 

“Setelah menerima laporan tersebut, pada tanggal 19 Juni 2022 KBRI Pnom Penh mengirimkan surat resmi kepada Kepolisian Svay Rieng,” kata Judha kepada Kompas.com, Sabtu (25/6/2022).

Baca Juga: Kamboja dan China Bantah Bangun Fasilitas Rahasia untuk Angkatan Laut China

Judha menambahkan, dalam surat itu, pihak KBRI Phnom Penh juga membuat permohonan agar 35 WNI tersebut diselamatkan. Menurutnya, Kepolisian Svay Rieng juga masih terus mendalami kondisi para WNI tersebut. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa 7 dari 35 WNI tersebut telah berhasil meninggalkan wilayah Bhavet. 

Sementara itu, 28 WNI lainnya masih berada di Bhavet. Judha menyebutkan, para WNI yang masih berada di Bhavet berada dalam kondisi sehat. “Sejauh ini dalam kondisi yang sehat dan tidak ada indikasi penganiayaan,” kata dia.

Selain itu, Judha pun mengungkapkan bahwa sejak April 2021 hingga Juni 2022, KBRI Phnom Penh telah menangani aduan dan memproses ratusan pembebasan WNI. Setidaknnya dalam periode tersebut ada sekitar 242 WNI yang mengaku menjadi korban penipuan lowongan kerja di Kamboja. 

Baca Juga: Pfizer Bakal Sediakan Vaksin Covid-19 Murah untuk Negara Miskin

Ia juga mengimbau para masyarakat jangan sampai tergiur dan menjadi korban perekrutan dengan modus penipuan lowongan kerja di luar negeri. Judha mengingatkan, agar masyarakat yang hendak bekerja di luar negeri dapat pergi ke luar negeri sesuai prosedur yang benar dan menggunakan visa bekerja yang resmi di keluarkan kedutaan besar negara tujuan. 

“Kementerian Luar Negeri telah pula menyebarkanluaskan himbauan agar masyarakat Indonesia tidak tergiur dengan tawaran kerja di luar negeri melalui iklan-iklan di media sosial,” tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "35 WNI Terjebak Perusahaan Judi "Online" di Bhavet, Kemlu Koordinasi ke Polisi Kamboja"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×