kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45897,01   -1,74   -0.19%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

31 Peraturan menteri hambat Paket Ekonom


Kamis, 22 September 2016 / 19:39 WIB
31 Peraturan menteri hambat Paket Ekonom


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pelaksanaan paket kebijakan ekonomi sampai saat ini masih mendapat ganjalan dari internal pemerintah sendiri. Ganjalan internal tersebut berkaitan dengan aturan yang dibuat para menteri.

Satya Bhakti Parikesit, Staf Ahli Sekretaris Kabinet yang juga Sekretaris Kelompok Kerja II Satgas Percepatan Paket Kebijakan Ekonomi
mengatakan, berdasarkan evaluasi yang dilakukan kelompok kerjanya terhadap 115- 117 aturan menteri, setidaknya, ada 31 aturan yang berpotensi bertentangan dengan paket kebijakan ekonomi. Salah satu aturan berkaitan dengan jasa konstruksi.

Dalam revisi daftar negatif investasi (DNI) beberapa waktu lalu, pemerintah meningkatkan porsi kepemilikan saham asing di 19 bidang usaha konstruksi dari 55% menjadi 67% pada jasa atau bisnis konstruksi dengan nilai pekerjaan Rp 10 miliar. "Tapi dalam peraturan menteri PU, nilai ditetapkan di atas itu," katanya di Jakarta, Kamis (22/9).

Peraturan menteri lain yang bermasalah adalah Peraturan Menteri Pertanian No. 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Peraturan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Pertentangan tersebut berkaitan dengan rekomendasi. "Prinsip dalam perpres, rekomendasi investasi di sektor pertanian tidak diperlukan lagi, tapi di permentan itu tetap ada," katanya.

Sedangkan peraturan ketiga, peraturan menteri dalam negeri yang tetap menyertakan adanya izin gangguan atau HO, izin yang beberapa waktu lalu diperintahkan Presiden Jokowi untuk segera dihapus.

Satya mengatakan, atas permasalahan itu, pihaknya melalui Satgas Percepatan Paket Kebijakan Ekonomi telah meminta agar aturan-aturan tersebut segera direvisi.

Hariyadi B. Sukamdani, Ketua Apindo mengatakan, konsolidasi internal pemerintah sampai saat ini memang masih lamban. Oleh sebab itu, dalam pertemuan antara ekonom dan dunia usaha yang dilakukan di Istana Merdeka Kamis (22/9) siang, dia meminta kepada Presiden Jokowi untuk terus memperbaiki konsolidasi internal pemerintah. "Supaya semua jalan, kalau tidak ya akan seperti sekarang," katanya.

Bahlil Lahadia, Ketua HIPMI mengatakan, selain konsolidasi internal pemerintah, dia meminta agar pemerintah juga memperbaiki komunikasi dengan daerah. "Supaya tidak terjadi kesalahpahaman yang justru menimbulkan paket tidak jalan di daerah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×