Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup masa pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 di website Siakba.kpu.go.id. Hasilnya, lebih dari 300.000 orang daftar PPK Pemilu 2024. Setelah daftar PPK di Siakba.kpu.go.id, apa tahapan selanjutnya?
Pendaftaran PPK Pemilu 2024 di Siakba.kpu.go.id ditutup pada Selasa 29 November 2022. KPU RI telah menjaring 304.632 pendaftar PPK Pemilu 2024.
Dilansir dari Kompas.com, jumlah pendaftar PPK Pemilu 2024 di Siakba.kpu.go.id terdiri dari 196.767 pendaftar berjenis kelamin laki-laki. Kemudian pendaftar PPK Pemilu 2024 di Siakba.kpu.go.id dari jenis kelamin perempuan sebanyak 107.865 pendaftar.
Dengan demikian, keterwakilan perempuan dalam pendaftaran PPK Pemilu 2024 di Siakba.kpu.go.id kali ini di atas 30 persen. "Selanjutnya, teman-teman akan melanjutkan proses verifikasi berkas kelengkapan dan keabsahan berkas yang mereka sudah sampaikan baik melalui sistem SIAKBA maupun melalui penyampaian manual," ungkap Koordinator Divisi SDM KPU RI Parsadaan Harahap, Rabu (30/11/2022).
"Setelah itu dilakukan proses ujian tertulis berbasis komputer. Ini akan kita lakukan pada 6 Desember yang akan datang," imbuhnya.
Baca Juga: Daftar Di Siakba.kpu.go.id, KPU Butuh Puluhan Ribu PPK Untuk Pemilu 2024
Selanjutnya, para calon PPK Pemilu 2024 akan diumumkan sebelum menempuh wawancara. Pengumuman ini diharapkan dapat menjadi mekanisme kontrol oleh publik, seandainya publik punya informasi tentang masalah integritas calon tersebut, yang barangkali tidak terkaver oleh KPU. "Misalnya informasi ijazah palsu, ada informasi menyatakan bahwa dia pernah tim sukses, atau partai politik, atau menjadi masuk daftar calon anggota legislatif," kata Parsadaan.
"Yang masuk nanti diharapkan orang-orang yang dengan rekam jejak yang baik, integritas yang baik juga," sambungnya.
Namun demikian, dalam periode pendaftaran ini, 4 kecamatan masih sepi peminat. Kecamatan tersebut, kata Parsadaan, ada di Malinau, Tambrauw, dan Merauke. Sebagai informasi, jumlah anggota PPK yang akan direkrut mencapai 36.330 untuk 7.266 kecamatan se-Indonesia.
Honor PPK dan PPS Pemilu 2024
Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui adanya usulan kenaikan honor bagi para petugas badan ad hoc penyelenggara pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.
Kabar baik, kenaikan honor petugas pemilu 2024 terlampir pada surat menteri keuangan Nomor S-674/ MK. 02/2022 yang diundangkan pada 5 Agustus terkait satuan biaya masukan lainya (SBML) tahapan pemilu umum dan tahapan pemilihan.
Dikutip dari laman resmi Komisi pemilihan umum RI, berikut rincian honor petugas badan Ad Hoc.
- Honor Ketua PPK: Pemilu Tahun 2019 Rp 1.850.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 2.500.000
- Honor Anggota PPK: Pemilu Tahun 2019 Rp1.600.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 2.200.000
- Honor Ketua PPS: Pemilu Tahun 2019 Rp 900.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 1.500.000
- Honor Anggota PPS: Pemilu Tahun 2019 Rp 850.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp1.300.000
- Honor Pantarlih: Pemilu Tahun 2019 Rp 800.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 1.000.000
- Honor Ketua KPPS: Pemilu Tahun 2019 Rp 550.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 1.200.000
- Honor Anggota KPPS: Pemilu Tahun 2019 Rp 500.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 1.100.000
- Honor Linmas petugas ketertiban di PPS: Pemilu Tahun 2019 Rp 500.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 700.000
Selain honor pertugas badan Ad Hoc yang mengalami kenaikan, tercatat ada penetapan santunan biaya kecelakaan untuk perlindungan bagi petugas badan Ad Hoc pada pemilu 2024 mendatang.
Satuan biaya perlindungan petugas ad hoc ini termuat dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang diteken pada 5 Agustus 2022 lalu.
Berikut santunan untuk PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024
1. Meninggal = Rp36.000.000 per orang;
2. Catat Permanen = Rp30.800.000 per orang;
3. Luka Berat = Rp16.500.000 per orang;
4. Luka Sedang = Rp8.250.000 per orang; dan
5. Bantuan Biaya Pemakaman = Rp10.000.000 per orang
Tugas PPK Pemilu 2024
Dalam penyelenggaraan Pemilihan, tugas, wewenang, dan kewajiban PPK Pemilu diatur dalam pasal 8 PKPU 8 Tahun 2022. Berikut tugas PPK Pemilu 2024
a. membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, dan daftar Pemilih tetap;
b. membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilihan;
c. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
d. menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
e. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya;
f. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf e dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan Panwaslu Kecamatan;
g. mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf f;
h. menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud dalam huruf f kepada seluruh peserta Pemilihan;
i. membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dan wajib
menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Panwaslu Kecamatan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
j. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
k. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;
l. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;
m. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
n. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
o. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas, wewenang, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan:
a. menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada KPU Kabupaten/Kota; dan
b. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 45 (empat puluh lima) Hari setelah pemungutan suara.
Itulah info terbaru terkait pendaftaran PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024 beserta honor yang akan didapatkan. Segera buka link website Siakba.kpu.go.id untuk info lain terkait pendaftaran PPK Pemilu 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News