Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Pemerintah memutuskan jumlah keluarga sangat miskin yang bakal menerima bantuan tunai bersyarat dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dari 1,16 juta pada 2011 ini hingga sebanyak 3 juta keluarga hingga tahun 2014 mendatang.
Keputusan penambahan jumlah keluarga miskin itu disepakati dalam rapat pleno Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang dipimpin oleh Wakil Presiden Boediono, Rabu (19/7).
Boediono menegaskan ada berbagai macam tantangan pelaksanaan program ini menyangkut koordinasi antar kementerian dan koordinasi pusat-daerah agar pemantauan dan verifikasi persyaratan bantuan dapat berjalan baik. "Kementerian Sosial bertanggungjawab memastikan kesediaan keluarga untuk mengikuti program. Dalam hal ini juga harus ada pendampingan, pemantauan kepatuhan, dan pembayaran bantuan," katanya.
Sementara itu Menteri Sosial Salim Segaf Al-Jufri, menjelaskan PKH merupakan program pemberian bantuan dana tunai bersyarat yang akan diberikan bagi keluarga sangat miskin dengan menerapkan persyaratan tertentu bagi para penerimanya.
Besarnya bantuan per keluarga berkisar dari minimum sebesar Rp 600.000 per tahun hingga maksimum Rp 2,2 juta per tahun. Besarnya bantuan berbeda-beda karena jumlah bantuan tergantung pada beberapa kriteria. Misalnya, apakah di keluarga itu ada anak balita atau ibu hamil dan menyusui. Usia anak yang bersekolah, apakah tingkat SD atau SMP, juga mempengaruhi besarnya bantuan.
Program sudah berlangsung sejak 2007. Saat ini, cakupan program ini baru menjangkau 25 provinsi, di 13.641 desa yang mencakup 1,116 juta keluarga sangat miskin. Mulai tahun depan penyaluran dana bantuan tunai bersyarat akan meningkat menjadi program nasional yang sudah menjangkau 33 provinsi, di 14.336 desa yang mencakup 1,516 juta keluarga sangat miskin.
Tahun ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,6 triliun. Anggarannya ditambah untuk tahun depan menjadi Rp 1,8 triliun. Pada 2014 nanti, jika target 3 juta keluarga sangat miskin tercapai, diperlukan dana Rp 4,2 triliun.
Cakupan layanan bagi 3 juta keluarga ini berarti pemberian layanan kepada 1,7 juta anak balita, 3 juta anak usia SD, 1,1 juta anak usia SMP, dan 100.000 ibu hamil. Dengan demikian, secara total PKH akan mencakup pemberian layanan kepada 5,9 juta jiwa warga sangat miskin.
Hasil pemantauan pada pelaksanaan proyek pilot menunjukkan, verifikasi kepatuhan sudah berjalan baik. Kelebihan PKH karena program ini selain menetapkan target secara jelas dan tepat, juga ada monitoring secara ketat. Sudah 91% keluarga penerima bantuan yang memahami kewajibannya dan diverifikasi. Program ini juga sudah menerapkan penalti bagi mereka yang melanggar. Misalnya, pada akhir 2010 ada 8,2% peserta PKH yang terkena pemotongan bantuan.
Dampak PKH pada beberapa indikator kesejahteraan juga terlihat cukup signifikan. "Hasil berbagai pemantauan menunjukkan, PKH meningkatkan kunjungan ibu hamil ke fasilitas kesehatan hingga 9 %. Anak balita yang mengikuti program penimbangan dan pemeriksaan kesehatan meningkat hingga 22%, dan persalinan di fasilitas kesehatan naik 6%," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News