Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama mencatat terdapat sekitar 26.000 jemaah umrah yang memenuhi persyaratan usia dari Arab Saudi untuk berangkat umrah di masa pandemi. Jemaah tersebut sudah mendapatkan nomor registrasi namun tertunda keberangkatannya lantaran Covid-19.
Pemerintah Arab Saudi berencana mulai menerima kedatangan jemaah umrah dari luar negaranya mulai 1 November 2020. Namun, Arab Saudi memberlakukan kriteria usia yakni 18-50 tahun.
Kedatangan jemaah umrah dari luar Arab Saudi ditutup sejak 27 Februari 2020 akibat Covid-19. Tercatat terdapat 59.757 jemaah umrah Indonesia yang sudah mendapatkan nomor registrasi yang tertunda keberangkatannya karena kebijakan Arab Saudi tersebut.
Baca Juga: Bertemu Menlu AS, Retno ingatkan pentingnya GSP bagi kedua negara
59.757 jemaah umrah tersebut sudah mendaftar di Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan sudah di-input dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH).
Dari jumlah itu, sebanyak 2.601 atau sekitar 4% berusia di bawah 18 tahun, dan 30.828 atau 52% jemaah berusia di atas 50 tahun. “Ada 26.328 jemaah atau 44% dari mereka yang sudah mendapat nomor registrasi, berusia 18 sampai 50 tahun. Mereka masuk dalam kriteria yang dipersyaratkan Saudi untuk berangkat umrah di masa pandemi ini,” terang Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim dalam keterangan tertulis, Kamis (29/10).
Dia pun merinci, dari jemaah yang memenuhi kriteria usia tersebut, sebanyak 21.418 orang sudah mendapatkan nomor porsi. Mereka adalah Jemaah yang sudah melakukan pembayaran. “Dari 21.418 jemaah, sebanyak 9.509 orang bahkan sudah lunas, sudah mendapat visa dan tiket keberangkatan saat terbitnya kebijakan penutupan oleh Saudi pada 27 Februari 2020,” lanjutnya.
Arfi mengatakan, jemaah yang tertunda keberangkatan dan memenuhi kriteria persyaratan akan diutamakan untuk berangkat jika Saudi memberi izin kepada Indonesia. Selain usia, ada sejumlah persyaratan lainnya yang juga harus dipenuhi, termasuk di antaranya adalah penerapan protokol kesehatan dan lainnya.
Baca Juga: Jokowi terima kunjungan Menteri Luar Negeri AS, bahas apa?
“Kami tengah memfinalkan rancangan Keputusan Menteri Agama atau KMA Penyelenggaraan Umrah di Masa Pandemi. Di situ mengatur juga persyaratan jemaah umrah. Tentu kami memperhatikan ketentuan Arab Saudi, termasuk juga ketentuan yang ditetapkan Kemenkes, Kemenkum HAM, Kemenhub, dan Satgas Covid-19 RI,” kata Arfi.
Lebih lanjut, Arfi pun meminta agar jemaah yang sudah mendaftar namun belum memenuhi syarat keberangkatan tetap bersabar dan menunda keberangkatannya hingga pandemi berakhir.
Selanjutnya: Update zona merah corona, hindari wisata libur panjang ke daerah ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News