Reporter: Teodosius Domina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari yang dinanti-nanti oleh nasabah Koperasi Simpan Pinjam Pandawa (KSP) Mandiri Group akhirnya tiba juga. Hari ini (11/12), Pengadilan Negeri Depok menjatuhi hukuman penjara 15 tahun, denda Rp 200 miliar, dan subsider 6 bulan kepada Pimpinan Koperasi Pandawa Dumeri atau Salman Nuryanto.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta menghimpun usaha dana masyarakat tanpa izin usaha yang dilakukan secara berlanjut," kata Hakim Yulinda, di Pengadilan Negeri Depok, hari ini.
Selain itu, Pengadilan memerintahkan seluruh aset Salman juga disita dan dilelang oleh negara.
Jika dilihat, Nuryanto mendapat hukuman lebih berat ketimbang tuntutan jaksa. Asal tahu saja, Jaksa Penuntut Umum meminta hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 miliar, subsidier enam bulan. Jaksa menjerat Nuryanto dengan tuduhan pelanggaran UU Perbankan tentang penghimpunan dana dan KUHPidana.
Sementara itu, sebelumnya, nasabah Koperasi Pandawa meminta seluruh aset Nuryanto dan 26 leader lainnya dikembalikan untuk nasabah.
"Tidak masalah mau dikembalikan lewat (eksekutor) tim kurator kepailitan atau jaksa, yang penting seluruh hasil eksekusi itu dikembalikan seluruhnya kepada para nasabah," ungkap kuasa hukum 10 nasabah KSP Pandawa Mandiri, Sardi Tambunan kepada KONTAN, Minggu (10/12).
Nasabah juga meminta agar aset-aset Pandawa diserahkan kepada para nasabah. Hal itu mengingat, seluruh aset-aset tersebut didapat dari uang nasabah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News