Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah menutup pendaftaran program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) pada 11 Juli 2022. Program yang dibuka sejak Maret 2022 ini menargetkan pemberian sertifikat halal melalui mekanisme self declare bagi 25.000 produk usaha mikro kecil (UMK).
"Alhamdulillah, target 25.000 pendaftar SEHATI telah terpenuhi. Selanjutnya, penerbitan sertifikat halal akan menunggu fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)," ujar Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/7).
Aqil menerangkan, hal tersebut sesuai regulasi jaminan produk halal (JPH) yang mensyaratkan adanya ketetapan halal berdasarkan dari Sidang Komisi Fatwa MUI sebelum penerbitan sertifikat halal. Hal ini juga berlaku bagi penerbitan sertifikat halal melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare).
Kata Aqil, hingga hari ini, sudah ada 10.000 data pendaftar sertifikat halal yang diteruskan BPJPH ke Komisi Fatwa MUI. Ia berharap Komisi Fatwa MUI dapat segera memprosesnya.
Baca Juga: BPJPH Kemenag Gandeng Mitra Strategis untuk Percepatan Sertifikasi Halal
Setelah Komisi Fatwa MUI mengeluarkan Ketetapan Halal (KH) dan menguploadnya ke dalam SIHALAL, baru BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal. Ia berharap proses tersebut lancar sehingga pelaku usaha dapat segera memperoleh sertifikat halal.
Aqil juga menyampaikan terima kasih kepada pelaku usaha yang mau berpartisipasi dalam program sertifikat halal gratis ini.
"Kami melihat antusiasme masyarakat sangat tinggi. Ini membangun optimisme kita untuk terus memperluas ekosistem halal di negeri ini," kata Aqil.
Senada dengan Aqil, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki menuturkan pihaknya mengapresiasi kesadaran para pelaku usaha.
"Semula, hingga awal Juni, jumlah pendaftar di SIHALAL baru sekitar 10.000. Padahal, program ini rencananya ditutup pada 30 Juni 2022," ungkap Mastuki.
Namun, BPJPH tidak patah arang. Serangkaian publikasi, sosialisasi, serta kerja sama dengan sejumlah pihak pun dilakukan.
Akhirnya, BPJPH memperpanjang program sertifikat halal gratis hingga 11 Juli. Akan tetapi berdasarkan data yang masuk, pada 3 Juli 2022, jumlah pendaftar sudah memenuhi kuota.
"Saat ini sekitar 15.000 data pendaftar sertifikat halal yang masuk belakangan sedang kami validasi dan verifikasi, untuk selanjutnya diteruskan ke Komisi Fatwa MUI," ucap Mastuki.
Baca Juga: Kemenag: Percepatan Sertifikasi Halal Butuh Sinergi Pemerintah Daerah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News