kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

BPJPH Kemenag Gandeng Mitra Strategis untuk Percepatan Sertifikasi Halal


Selasa, 07 Juni 2022 / 15:16 WIB
BPJPH Kemenag Gandeng Mitra Strategis untuk Percepatan Sertifikasi Halal
ILUSTRASI. Makanan halal.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus menggenjot capaian penerbitan sertifikasi halal. Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menargetkan akan menerbitkan 10 juta sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare). 

Menggandeng mitra strategis, menjadi salah satu cara BPJPH untuk mengakselerasi capaian target sertifikasi halal tersebut. Terbaru, BPJPH menggandeng Yayasan Almuttaqien Care. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Kepala BPJPH Aqil Irham dan Ketua Yayasan Almuttaqien Care, di Jakarta, Senin (6/6). 

"Mudah-mudahan apa yang kita niatkan tertuang dalam PKS ini dapat dimudahkan, karena saya kira ini niat yang mulia untuk membantu Usaha Mikro Kecil (UMK) untuk mendapatkan sertifikasi halal gratis," cetus Aqil jelang penandatangan PKS di Kantor BPJPH. 

Baca Juga: Sucofindo Siap Dukung Kewajiban Sertifikasi Halal Tahap Kedua

"Namun, pembiayaanya akan kita upayakan bersama, melalui pendanaan-pendanaan alternatif di luar APBN," imbuhnya. 

Seperti diketahui, bahwa ketentuan layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) atau tidak dikenakan biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Pembebanan biaya layanan permohononan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha berasal dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain sah yang tidak mengikat. 

Selain sertifikasi halal gratis UMK dengan pernyataan pelaku usaha (self declare), kerja sama BPJPH dengan Yayasan Al-Muttaqien juga meliputi sertifikasi halal bagi UMK secara reguler, serta pendampingan Proses Produk Halal (PPH). 

Baca Juga: Alhamdulillah, Produk Makanan Halal Indonesia Tempati Ranking Dua Dunia

"Saya harapkan setelah PKS ini, tim teknis dapat bertemu sehingga gerak cepat dalam waktu singkat enam bulan agar target kita tercapai," tegas Aqil Irham. 

Sementara Ketua Yayasan Al-Muttaqien Care Taefuri juga menyatakan kesiapannya untuk melakukan kewajiban kemitraan. Kewajiban tersebut antara lain untuk melakukan pendataan UMK untuk diikutsertakan dalam program sertifikasi Halal, pendataan calon tenaga pendamping PPH yang akan dilatih, serta memberikan laporan perkembangan penyelenggaraan sertifikasi halal bagi UMK dengan skema self declare maupun reguler.

"Semoga hadirnya kami di sini bermanfaat  bagi kita semua dan bagi bangsa ini. Kami berharap dengan ditandatanganinya PKS, menjadi awal sesuatu yang baik," tutur  Taefuri. 

Turut hadir menyaksikan penandatanganan PKS, Sekretaris BPJPH Arfi Hatim, Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal Siti Aminah, dan Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal A.Umar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×