Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Pada Rabu (30/7/2025), Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta. Salah satu agenda utama yang dibahas adalah temuan pelanggaran standar mutu beras jenis premium dan medium yang beredar di pasaran.
Mengutip Infopublik.id, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, melaporkan hasil pemeriksaan yang menunjukkan bahwa dari total 268 merek beras yang diuji, sebanyak 212 di antaranya tidak memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Dari hasil pemeriksaan 268 merek, ada 212 yang tidak sesuai standar yang ditentukan oleh pemerintah. Broken-nya ada yang 30, 35, 40, bahkan sampai 50 persen. Jadi tidak sesuai standar,” ujar Amran kepada media seusai rapat.
Amran menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran kualitas beras, khususnya terkait kadar patahan beras (broken) yang melebihi ambang batas sesuai regulasi.
Dalam sejumlah merek yang diperiksa, ditemukan kadar patahan beras yang tidak sesuai standar mutu nasional.
Baca Juga: Beras Medium-Premium Bakal Dihapus, Ini Kata Mentan
Pelanggaran yang Tak Bisa Ditoleransi
Menurut Amran, kadar broken rice menjadi indikator penting dalam pengawasan kualitas beras, karena secara langsung berdampak pada mutu dan nilai jual produk. Ditemukannya kadar patahan yang tinggi menandakan adanya pelanggaran yang dapat merugikan konsumen dan mencoreng kepercayaan publik terhadap produk pangan nasional.
Sebagai tindak lanjut, Amran menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah menginstruksikan untuk menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan.
Koordinasi sudah dilakukan dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Kami sudah sampaikan kepada Bapak Kapolri dan Bapak Jaksa Agung. Setelah diperiksa ulang, datanya sama, hasilnya sama. Jadi, penegak hukum akan menindaklanjuti semua yang tidak sesuai dengan aturan,” ujar Amran.
Tonton: Buntut Kasus Beras Oplosan, Pemerintah Akan Hapus Jenis Beras Premium dan Medium
Langkah hukum ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas pangan serta melindungi hak konsumen terhadap produk berstandar nasional.
Dengan penegakan hukum yang tegas, pemerintah berharap tidak ada lagi praktik curang dalam distribusi dan penjualan beras di pasar domestik.
Selanjutnya: Tom Lembong & Hasto Bebas Dari Penjara Karena Amnesti & Abolisi, Apa Itu?
Menarik Dibaca: Naik Kereta Lihat Jadwal KRL Solo Jogja pada Jumat 1 Agustus 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News