Reporter: Riendy Astria | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Pemerintah akan merubah mekanisme penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Mulai tahun depan, penyaluran dana BOS akan akan langsung ditransfer ke Provinsi yang kemudian disalurkan ke sekolah-sekolah.
Selama ini, pola penyaluran dana BOS cenderung lebih birokratis. Dari pusat , dana disalurkan ke Provinsi dan setelah itu disalurkan ke Kabupaten/kota. Dari kabupaten, dana baru disalurkan ke sekolah-sekolah. "Namun pola tersebut tidak efektif, lambat penyalurannya," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Jumat (14/10).
Menurut Gamawan, perubahan mekanisme penyaluran dana BOS didapat dari hasil pertemuan dengan Wakil Presiden Boediono dan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) belum lama ini.
Gamawan menilai, kebijakan ini merupakan usul inisiatif dari kementeriaannya setelah melihat lambannya penyaluran BOS selama ini. Ia menampik, perubahan itu karena maraknya penyelewengan dana BOS.
Kepala Pusat Komunikasi Kemdagri Reydonnizar Moenek mengatakan, peluangterjadinya penyelewenngan BOS sangat kecil. "Penyaluran dana itu sudah diatur semua didalamnya proses-prosesnya," ucap Donny.
Donny mengatakan, kebijakan baru ini hanya untuk mengefektifkan penyaluran dana BOS. Kalau dari provinsi disalurkan dahulu ke pemerintah di 497 kabupaten/kota tentu memakan waktu lebih lama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News