kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

2010, Pemerintah Naikkan Gaji 6 Kementerian dan Lembaga


Selasa, 23 Juni 2009 / 10:10 WIB
2010, Pemerintah Naikkan Gaji 6 Kementerian dan Lembaga


Reporter: Uji Agung Santosa |


JAKARTA. Ada kabar baik untuk pegawai negeri sipil (PNS) . Mulai tahun depan, Pemerintah akan menaikkan gaji pegawai di enam kementerian dan lembaga. Mereka adalah pegawai di Kejaksaan Agung, Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Taufik Effendy, keenam instansi pemerintah itu masuk dalam program kenaikan gaji tahap tiga. Pada tahap pertama, Pemerintah telah menaikkan gaji pegawai Departemen Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA). Dalam tahap kedua, Pemerintah mendongkrak gaji pegawai Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.

Pemerintah menaikkan gaji pegawai di beberapa instansi tersebut seiring dengan peningkatan penerimaan negara dari pajak. Pemerintah juga berharap, peningkatan gaji mampu mempercepat proses reformasi birokrasi.

Namun, Taufik memastikan kenaikan upah ini tidak akan menguntungkan mereka yang rangkap jabatan. Sebab, kendati membolehkan pejabat merangkap jabatan, sampai saat ini, Pemerintah tetap melarang mereka memperoleh penghasilan ganda. "Jadi tidak merugikan negara atau perusahaan," kata Taufik, Senin (22/6).

Saat ini, Pemerintah memang belum rampung membahas surat keputusan bersama (SKB) tentang rangkap jabatan. Dalam SKB itu, Pemerintah akan membuat definisi yang jelas mengenai rangkap jabatan dan rangkap penghasilan.

Yang menarik, kemungkinan besar dalam SKB itu Pemerintah akan membolehkan pejabat mendapatkan penghasilan dari semua jabatan yang mereka punya. Hanya saja, jumlahnya tidak sebesar upah resminya. "Tidak nol sama sekali. Tetap ada," kata Taufik.

Sebagai catatan, saat ini memang banyak pejabat negara yang merangkap jabatan. Sebagian besar mereka merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai perwakilan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×