Reporter: Yohan Rubiyantoro |
JAKARTA. Wakabareskrim Mabes Polri, Hadiatmoko, mengatakan jumlah kasus perdagangan manusia meningkat sepanjang tahun 2008. Pada 2007, Mabes Polri menangani 177 kasus perdagangan manusia, dari jumlah tersebut, 84 telah divonis antara 4 tahun hingga 6 tahun.
Sementara, pada 2008 jumlah kasus meningkat menjadi 199 kasus. Dari jumlah tersebut 74 kasus telah divonis, sementara sisanya masih dalam proses. "Karena ada perbedaan hukum dengan negara lain," kata Hadiatmoko usai mengikuti rapat koordinasi tentang Trafficking di Kantor Menkokesra, Kamis (26/2).
Hadiatmoko menyatakan, perbedaan hukum antara Indonesia dengan sejumlah negara menyebabkan kasus trafficking sulit diungkap. Ia mengatakan ada kasus yang terkatung-katung penyelesaiannya karena tersangka melarikan diri. "Indonesia menyatakan dia bersalah, tapi negara lain menyatakan tidak. Jadi sulit diusut," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News