Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
"Dalam hal tidak tersedia jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau jabatan lebih rendah yang lowong sebagaimana dimaksud pada huruf c, PNS ditempatkan sementara pada jabatan tertentu dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun," jelas aturan itu.
Baca Juga: PSBB transisi DKI diperpanjang, PNS berusia di bawah 50 tahun ditugaskan pantau pasar
Pada akhirnya, setelah satu tahun tidak tersedia lowongan jabatan sesuai dengan kompetensinya, maka PNS tidak produktif atau mendapat penilaian kinerja dengan predikat kurang atau sangat kurang akan diberhentikan secara hormat.
Baca Juga: Kerja dari Rumah, Kinerja PNS Tak Efektif
"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 berlaku sejak peraturan pelaksanaan dari peraturan pemerintah yang mengatur mengenai penilaian kinerja PNS diundangkan," demikian penutup dari regulasi itu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "20 Persen PNS Tidak Produktif Bakal Diberhentikan? Begini Aturannya"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Sakina Rakhma Diah Setiawan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News