Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI berencana melibatkan aparat kepolisian untuk memanggil kembali Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Anggota Pansus Haji DPR RI Marwan Jaffar menyampaikan, langkah itu bakal dilakukan jika Yaqut kembali tidak memenuhi undangan pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Pelibatan kepolisian dapat dilakukan Pansus Haji sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
“Kalau mangkir lagi ketiga kalinya, sesuai dengan UU MD3 panggil ketiga kali, dan kalau perlu kita menggunakan polisi memanggil secara paksa,” ujar Marwan di Gedung DPR RI, Selasa (10/9/2024).
Menurut Marwan, Pansus Haji sudah dua kali memanggil Yaqut untuk memberikan keterangan. Namun, Yaqut tidak pernah memenuhi undangan tersebut.
Marwan mencontohkan undangan pemeriksaan pada Selasa hari ini. Yaqut tidak datang dengan alasan harus menghadiri agenda MTQ Nasional di Kalimantan Timur. Namun, Pansus Haji mendapatkan informasi bahwa Kemenag bakal menggelar rapat koordinasi, mengenai pelaksanaan ibadah haji pada Selasa Sore.
Baca Juga: Kemenag: Tidak Ada Jemaah Haji Reguler Nol Tahun Berangkat 2024
Marwan pun curiga bahwa alasan tersebut adalah uapaya Yaqut menghindari proses pemeriksaan sebagai saksi di Pansus Haji.
“Ternyata kita menemukan surat yang ada di dalam Kemenag bahwa hari ini dia akan maelakukan rapat koordinasi di Kantor Kemenag Jam 3 sore,” ucap Marwan.
“Alasan MTQ, tetapi ternyata ada rapat koordinasi di dalam Kementerian Agama. Ini sungguh ada semacam kebohongan atau pembangkangan terhadap undangan dari Pansus,” kata Marwan.
Marwan pun memastikan Pansus Haji akan mengirimkan kembali undangan kepada Menag. Dengan begitu, Pansus Haji bisa segera menggali keterangan yang diperlukan.
“Sudah dua kali mangkir. Kami akan surati lagi untuk mendatangkan Menteri Agama, supaya bisa datang di Pansus untuk memberi keterangan,” kata Marwan.
“Sedang dibuat (undangannya). Minggu-minggu ini harus maraton kita undang, karena waktunya semakin mepet. Kan tinggal 3 minggu lagi kita pelantikan,” ujar dia.
DPR resmi membentuk Pansus Angket Haji pada rapat paripurna, Selasa (10/7/2024).
Pansus Haji DPR dinilai penting untuk mengusut dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan ibadah haji 2024.
Salah satu temuan tim pengawas haji adalah terkait informasi dugaan korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan juga stakeholder haji sebenarnya termasuk juga dari beberapa biro perjalanan haji dan umrah yang memberikan informasi yang sangat berharga, terkait dengan indikasi korupsi itu," kata anggota Pansus angket haji DPR, Luluk Nur Hamidah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 10 Juli 2024.
Pansus Haji pun telah memanggil dan meminta keterangan sejumlah pejabat Kemenag dan juga pihak-pihak yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, di antaranya adalah pemeriksaan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dalam rapat yang berlangsung Senin (2/9/2024).
Pansus juga telah meminta keterangan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Jaja Jaelani pada Senin (9/9/2024) kemarin.
Baca Juga: Kemenag Akui Ada 3503 Jemaah Haji Berangkat Tanpa Antre di 2024
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pansus Haji DPR: Kalau Perlu, Kami Libatkan Polisi Panggil Menag", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/09/10/17542541/pansus-haji-dpr-kalau-perlu-kami-libatkan-polisi-panggil-menag.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News