kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

2 Cara cek penerima BSU Rp 1 juta, lewat BPJSTKU dan sso.bpjsketenagakerjaan.go.id


Rabu, 11 Agustus 2021 / 06:00 WIB
2 Cara cek penerima BSU Rp 1 juta, lewat BPJSTKU dan sso.bpjsketenagakerjaan.go.id


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar gembira. Pemerintah kembali menggelontorkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji. Bantuan ini ditujukan kepada para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19. 

Besaran bantuan yakni Rp 500 ribu perbulan yang akan disalurkan sekaligus. Artinya pekerja yang mendapatkan BSU atau BLT subsidi gaji akan langsung menerima Rp 1 juta. 

Mengutip Kompas.com, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya mengusahakan bantuan subsidi gaji bisa dicairkan secepatnya, paling tidak mulai pekan depan. 

“Insya Allah (pekan depan) kita harapkan segera kita bisa cairkan. Saat ini, kita sudah hampir final juknis dan juklaknya setelah mendapatkan masukkan dari berbagai pihak untuk menjaga tata kelola yang baik," ujar Anwar kepada Kompas.com, Sabtu (7/8/2021). 

Baca Juga: BP Jamsostek pastikan verifikasi data penerima BSU dilakukan dengan hati-hati

Lalu apa saja syarat penerimanya? 

Syarat penerima BSU Aturan mengenai bantuan subsidi upah tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021. 

Ada 5 syarat penerima BSU, antara lain sebagai berikut: 

  • Warga negara Indonesia, dibuktikan dengan kepemilikan NIK 
  • Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021 
  • Pekerja/buruh dengan gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan 
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah 
  • Diutamakan bagi pekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai klasifikasi data sektoral BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca Juga: Cek rekening, Kemenkeu sudah cairkan bantuan subsidi upah (BSU) Rp 947,5 miliar



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×