kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

1.921 CASN Memutuskan Mundur, Ini Besaran Gaji PPPK


Kamis, 10 Agustus 2023 / 04:30 WIB
1.921 CASN Memutuskan Mundur, Ini Besaran Gaji PPPK


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

PPPK dalam melaksanakan tugasnya juga berhak untuk mendapatkan berbagai tunjangan. Tunjangan berhak diterima baik oleh PPPK pusat maupun PPPK daerah. Sesuai dengan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, tunjangan PPPK melliputi: 

- Tunjangan keluarga 
- Tunjangan pangan 
- Tunjangan jabatan struktural 
- Tunjangan jabatan fungsional 
- Tunjangan lainnya. 

Besaran tunjangan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "1.921 CASN Memilih Mundur, Berapa Gaji PPPK?"
Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Inten Esti Pratiwi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×