kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.819.000   -7.000   -0,38%
  • USD/IDR 16.565   0,00   0,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

1.921 CASN Memutuskan Mundur, Ini Besaran Gaji PPPK


Kamis, 10 Agustus 2023 / 04:30 WIB
1.921 CASN Memutuskan Mundur, Ini Besaran Gaji PPPK


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

PPPK dalam melaksanakan tugasnya juga berhak untuk mendapatkan berbagai tunjangan. Tunjangan berhak diterima baik oleh PPPK pusat maupun PPPK daerah. Sesuai dengan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, tunjangan PPPK melliputi: 

- Tunjangan keluarga 
- Tunjangan pangan 
- Tunjangan jabatan struktural 
- Tunjangan jabatan fungsional 
- Tunjangan lainnya. 

Besaran tunjangan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "1.921 CASN Memilih Mundur, Berapa Gaji PPPK?"
Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Inten Esti Pratiwi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×