kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

1.921 CASN Memutuskan Mundur, Ini Besaran Gaji PPPK


Kamis, 10 Agustus 2023 / 04:30 WIB
1.921 CASN Memutuskan Mundur, Ini Besaran Gaji PPPK


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

PPPK dalam melaksanakan tugasnya juga berhak untuk mendapatkan berbagai tunjangan. Tunjangan berhak diterima baik oleh PPPK pusat maupun PPPK daerah. Sesuai dengan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, tunjangan PPPK melliputi: 

- Tunjangan keluarga 
- Tunjangan pangan 
- Tunjangan jabatan struktural 
- Tunjangan jabatan fungsional 
- Tunjangan lainnya. 

Besaran tunjangan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "1.921 CASN Memilih Mundur, Berapa Gaji PPPK?"
Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Inten Esti Pratiwi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×