kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.595.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 17.937   -51,00   -0,28%
  • IDX 6.146   24,26   0,40%
  • KOMPAS100 797   4,16   0,52%
  • LQ45 611   2,85   0,47%
  • ISSI 213   1,33   0,63%
  • IDX30 339   1,52   0,45%
  • IDXHIDIV20 431   4,47   1,05%
  • IDX80 91   0,45   0,50%
  • IDXV30 117   1,40   1,21%
  • IDXQ30 110   0,88   0,81%

1.921 CASN Memutuskan Mundur, Ini Besaran Gaji PPPK


Kamis, 10 Agustus 2023 / 04:30 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

PPPK dalam melaksanakan tugasnya juga berhak untuk mendapatkan berbagai tunjangan. Tunjangan berhak diterima baik oleh PPPK pusat maupun PPPK daerah. Sesuai dengan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, tunjangan PPPK melliputi: 

- Tunjangan keluarga 
- Tunjangan pangan 
- Tunjangan jabatan struktural 
- Tunjangan jabatan fungsional 
- Tunjangan lainnya. 

Besaran tunjangan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "1.921 CASN Memilih Mundur, Berapa Gaji PPPK?"
Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Inten Esti Pratiwi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×