Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
BESARAN GAJI PPPK - Menurut catatan Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 1.921 peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 memilih mengundurkan diri.
Para Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tersebut memilih mundur karena berbagai alasan, di antaranya karena masalah penempatan dan juga penghasilan.
"Ada sejumlah alasan pengunduran diri peserta seleksi, salah satunya menyangkut ketidaksesuaian pekerjaan dan penghasilan dengan ekspektasi pelamar," kata Plt.
Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto sebagaimana dikutip dari Kompas.com (7/8/2023). Guna mengatasi hal tersebut, BKN mengatakan akan memberikan informasi baru dalam portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) 2023 yaitu berupa informasi seputar gaji.
Lantas, sebenarnya berapa gaji PPPK hingga banyak pesertanya yang memilih mengundurkan diri?
Gaji PPPK
Benefit yang akan diterima oleh PPPK telah ditetapkan berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, di mana PPPK berhak untuk mendapatan gaji, tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi.
Besaran gaji yang diterima oleh PPPK didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Baca Juga: Begini Cara Mudah Daftar Seleksi CPNS-PPPK Lewat SSCASN
Selain itu, gaji juga didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan PPPK. Gaji PPPK yang bekerja di instansi pusat akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara gaji PPPK yang bekerja di instansi daerah akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berikut ini, besaran gaji PPPK sesuai dengan golongan yang dimiliki:
Golongan I: Rp 1.794.900-Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200-Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200-Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500-Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600-Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700-Rp 4.043.800
Baca Juga: Begini Cara Mudah Daftar Seleksi CPNS-PPPK Lewat SSCASN
Golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100-Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700-Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000-Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100-Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200-Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500-Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500-Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200-Rp 6.786.500
Tunjangan PPPK
PPPK dalam melaksanakan tugasnya juga berhak untuk mendapatkan berbagai tunjangan. Tunjangan berhak diterima baik oleh PPPK pusat maupun PPPK daerah. Sesuai dengan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, tunjangan PPPK melliputi:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya.
Besaran tunjangan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "1.921 CASN Memilih Mundur, Berapa Gaji PPPK?"
Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Inten Esti Pratiwi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News